Jonathan Frizzy Resmi Ajukan Banding Atas Putusan Cerainya Dengan Dhena Devanka
WowKeren/Fernando
Selebriti

Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi mengajukan banding ke pengadilan lantaran adanya keberatan atas sejumlah hasil sidang perceraiannya dengan Dhena Devanka.

WowKeren - Jonathan Frizzy diketahui telah resmi bercerai dari sang mantan istri, Dhena Devanka sejak 17 Februari 2022 lalu. Sejumlah putusan hakim diakui Dhena cukup membuatnya senang.

Bahkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menetapkan hak asuh anak jatuh ke tangan Dhena. Sementara, biaya nafkah anak akan dibebankan kepada Ijon selaku ayah. Bila tak ada penolakan, Ijonk nantinya akan menafkahi ketiga anaknya sebesar Rp 30 juta setiap bulannya dengan kenaikan 10% setiap tahunnya.

Namun keputusan pengadilan itu tak sepenuhnya diterima oleh Ijonk. Kini, Ijonk resmi mengajukan banding ke pengadilan lantaran merasa keberatan dengan sejumlah keputusan yang telah ditetapkan hakim.

Jonathan membandingkan beberapa poin yang menurutnya memang tidak sesuai. "Banding kan hak aku, kemarin dikasih sama hakim. Ya banding aja apa yang enggak sesuai," ungkap Ijonk saat ditemui WowKeren di PA Jakarta Selatan pada Senin (7/3).


Doddy Haryanto selaku kuasa hukum Ijonk pun mengatakan bahwa permintaan banding sebenarnya telah diajukan sejak 25 Februari lalu. Dalam keterangannya, Ijonk bersama kuasa hukumnya mengajukan memori banding.

"Banding sudah kita ajukan pertanggal 25 Februari setelah ini nanti kami diberikan waktu 14 hari sejak pengajuan permohonan akta banding itu, kami mengajukan memori banding," jelas Doddy. "Memori banding itu adalah semua apa yang menjadi hal hal yang tidak kesesuaian dengan hati klien saya atau Pak Ijonk dalam hal ini, dia dapat mengemukakan dalam memori itu. Memori itu adalah suatu hak daripada klien dalam posisi adalah dahulu tergugat sekarang pembanding."

Sayang, Doddy enggan mengungkap detail poin keberatan yang diajukan dalam banding. Hanya saja, pihak Ijonk berharap pengajuan banding atas kasus tersebut segera diselesaikan dengan baik.

"Kalau cerita masalah poin keberatan, tentunya tidak etis kalau saya menceritakan mundur ke belakang. Karena perkara ini adalah perkara yang sudah masuk ke tingkat ke dua, kepada Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta," papar Doddy. "Kalau dalam peristiwa hukum yang kemarin di PAJS ini yang sudah diputus majelis hakim, ada hal hal yang tidak bisa diungkapkan oleh klien saya karena itu sudah menyangkut masalah substansial perkara, jadi tidak bisa saya ungkapkan."

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait