Penyanyi Virzha turut terseret namanya masuk dalam jajaran artis yang akan dipanggil oleh Bareskrim terkait DNA Pro. Diketahui bahwa ia akan menghadiri panggilan tersebut pada pekan depan.
- Takiara
- Minggu, 17 April 2022 - 11:56 WIB
WowKeren - Maraknya kasus trading ilegal di kalangan masyarakat Indonesia memicu sejumlah kegelisahan tersendiri. Setelah nama Ivan Gunawan menjadi artis pertama yang dipanggil oleh pihak berwajib dalam kasus robot trading bodong DNA Pro, kini nama-nama artis lainnya turut menunggu giliran untuk diminta kesaksiannya.
Dilaporkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil sejumlah public figure di kasus robot trading DNA Pro. Salah satunya yang menjadi artis selanjutnya adalah Virzha turut dipanggil polisi atas kasus dugaan penipuan ini.
"Betul," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (16/4/2022). Whisnu Hermawan belum menjelaskan dugaan keterkaitan antara penyanyi yang memiliki nama lengkap Muhammad Devirzha ini dengan DNA Pro. Whisnu Hermawan hanya menyebut Virzha akan dipanggil pekan depan pada Jumat, 22 April mendatang.
Diketahui bahwa selain Virzha, Bareskrim Polri juga terus memanggil sejumlah artis yang terkait dengan kasus robot trading DNA Pro. Penyanyi Marcello Tahitoe atau yang akrab disapa Ello hingga Billy Syahputra yang dijadwalkan pada Senin, 18 April.
"Jadwal pemeriksaan DNA Pro yaitu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara E (Ello). Itu pada Senin 18 April," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (14/4). Gatot mengatakan pekan depan sejumlah orang terkenal akan dipanggil. Ello akan dipanggil pada Senin besok.
Sedangkan Billy Syahputra dijadwalkan untuk mendatangi polisi pada 19 April yang menjadi sehari setelah Ello. Baru kemudian setelah Billy Syahputra, barulah pasangan suami istri selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora (Lesty Andryani) yang segera diperiksa pada 20 April 2022.
Berdasarkan pernyataan kepolisian telah menetapkan ada sembilan orang yang berstatus sebagai tersangka atas kasus robot trading DNA Pro ini. Atas dugaan penipuan ini telah menimbulkan kerugian bagi para member hingga Rp 97 miliar.
Sementara itu, DNA Pro sendiri merupakan sebuah platfom yang mengaku menggunakan aplikasi robot trading yang mana ini menjadi produk utamanya dan dijual kepada para member. Pada dasarnya robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit.
Namun, DNA Pro justru ilegal dan tidak terdaftar di Bappebti. DNA Pro telah terbukti melakukan skema ponzi. Skema ponzi sendiri merupakan salah satu modus investasi bodong sehingga kini menjadi kasus yang merugikan banyak korban.
(wk/taki)