Amber Heard buka suara usai kalah dari kasus hukum yang diperdebatkannya bersama sang mantan suami, Johnny Depp di pengadilan. Bahkan Amber harus membayar ganti rugi sebesar Rp 218 Miliar ke Depp.
- Sisilia Rizky Azalea
- Kamis, 02 Juni 2022 - 15:24 WIB
WowKeren - Kasus hukum mantan suami istri Johnny Depp dan Amber Heard telah menemukan kesepakatan. Hakim yang menangani perkara hukum keduanya memenangkan Depp dalam kasus tersebut.
Depp dinyatakan tak sepenuhnya bersalah atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditudingkan Amber. Yang mana, tudingan Amber membuat Depp marah dan melaporkan mantan istrinya atas kasus pencemaran nama baik.
Depp bahkan menuding Amber membuatnya terpaksa harus kehilangan peran utamanya dalam proyek "Pirates of the Caribbean". Akibat tudingan KDRT yang disampaikan Amber, Depp kehilangan sejumlah kontrak pekerjaan termasuk "Pirates of the Caribbean".
Alhasil, Depp mengaku mengalami kerugian yang cukup besar. Bahkan Depp dikabarkan jatuh miskin dan memiliki utang dimana-mana.
Atas kemenangan tersebut, Depp memenangkan ganti rugi sebesar 15 juta USD atau setara dengan Rp 218 miliar. Ganti rugi itu harus dibayarkan Amber pada Depp sebagai biaya ganti rugi.
Tentunya hasil putusan itu mengecewakan Amber. Melalui laman Instagram pribadinya, Amber pun menuliskan kekecewaannya atas putusan hakim.
"Kekecewaan yang saya rasakan hari ini melampaui kata-kata," tulis Amber. "Saya patah hati karena segunung bukti masih belum cukup untuk melawan kekuatan, pengaruh, dan pengaruh yang tidak proporsional dari mantan suami saya."
Amber mengaku sedih karena kalah dari kasus tersebut. Sebagai warga Amerika, Amber merasa tak mendapat keadilan. Ia seolah tak memiliki kebebasan berbicara dan terlanjur malu karena kasus tersebut.
"Saya sedih saya kalah kasus ini. Tetapi saya lebih sedih lagi karena saya tampaknya telah kehilangan hak yang saya pikir saya miliki sebagai orang Amerika untuk berbicara dengan bebas dan terbuka," ungkapnya.
(wk/Sisi)