Aksi Kementerian Perdagangan memusnahkan pakaian bekas impor tengah menjadi sorotan. Hal ini akhirnya memunculkan topik tentang apa bahaya thrifting baju bekas impor.
- Sep 21, 2022
WowKeren - Mungkin tak banyak yang sadar, namun impor pakaian bekas sama dengan menjadikan Indonesia sebagai "negara penampung sampah". Pasalnya, pakaian-pakaian itu adalah barang yang tak lagi dipakai oleh masyarakat di negara yang lebih maju.
Perlu diketahui bahwa kain membutuhkan waktu yang lama untuk terurai. Proses dekomposisinya bahkan membutuhkan waktu selama bertahun-tahun, tergantung dari bahannya. Bahkan bahan sintetis bisa membutuhkan waktu selama 20-200 tahun untuk benar-benar terurai.
Terkait hal ini, Rachmat Gobel berkomentar, "Jadi kita ketiban ketambahan sampah. Dan sampah tekstil itu tak mudah dimusnahkan. Karena ini sintetis dan mengandung bahan kimia."
Hal ini menjadi lebih miris jika kita melihat catatan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2021. Pasalnya, persentase sampah kain mencapi angka fantastis sebesar 2.633 ton atau 2,6% dari 29 juta ton sampah di Indonesia.
Di atas segalanya, kegiatan thrifting baju bekas impor dapat melukai martabat bangsa Indonesia. "Ini yang terpenting, bangsa kita bisa menjadi bangsa yang tidak memiliki dignity, martabat. Ini soal harkat dan martabat kita sebagai bangsa. Ini juga berarti kita menjadi bangsa yang merendahkan kreativitas sumber daya manusia," tandasnya.
(wk/eval)