Medina Zein Kembali Jalani Sidang Kasus Tas Hermes Palsu
Instagram/medinazein
Selebriti

Medina Zein kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan jual beli tas palsu yang dilaporkan korban bernama Uci Flowdea. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, Kamis (5/1).

WowKeren - Medina Zein diketahui tengah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur usai menerima vonis 6 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha. Selain pencemaran nama baik, Medina juga dipolisikan oleh sosok pengusaha asal Surabaya bernama Uci Flowdea usai diduga menjual tas Hermes palsu.

Kemarin, Kamis (5/1), Medina kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tas Hermes Palsu. Sidang kedua itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Medina terpaksa mengikuti sidang secara virtual lantaran tengah ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Sidang Medina Zein digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Di sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sosok bernama Iqbal sebagai saksi. Iqbal dihadirkan di sidang lantaran disebut mengetahui awal mula kasus tersebut.

Tak memihak siapapun, saksi bernama Iqbal justru ingin agar Uci Flowdea dan Medina bisa berdamai. Hal itu lantaran Iqbal mengaku kedua pengusaha tersebut sama-sama rekan dekatnya. "Kami berharap bisa berdamai," kata Iqbal kala sidang.


Sementara itu, kuasa hukum Medina yakni Soetomo mengaku keberatan dengan sidang kemarin. Soetomo melihat sidang tersebut kurang adil lantaran Medina tak dihadirkan secara langsung di PN Surabaya.

Soetomo juga merasa ada beberapa hal janggal. Salah satunya adalah pihak Medina tak bisa melihat bukti secara fisik. "Banyak hambatan seperti signal suara tidak terdengar keluar, dan penunjukan bukti tidak bisa dilihat secara fisik, hingga tidak bisa mengetahui tas tersebut palsu atau tidak," papar Soetomo kepada awak media.

Di sisi lain, sidang perdana kasus dugaan jual beli tas palsu sudah digelar pada 29 November 2022 lalu. Serupa dengan sidang kedua, Medina juga menghadiri sidang perdana secara daring. Di sidang tersebut, JPU menyatakan jika Medina terbukti menjual tas branded palsu.

"Setelah diperiksa ke pihak Hermes International, mereka menyatakan tas itu produk palsu," kata jaksa Ugik Ramantyo saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya pada 29 November 2022 lalu.

Imbas kasus ini, Uci diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. "Sehingga, Uci Flowdea mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar," jelas jeksa. Akibatnya, Medina didakwa Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait