Sidang Perdana Tamara Blenszynski Atas Gugatan Saudara Kandung Dijadwalkan Pada 8 Februari 2023
Instagram/tamarableszynskiofficial
Selebriti

Gugatan senilai Rp34 M yang dilayangkan oleh saudara kandung kepada Tamara Blesynski sebelumnya telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023 lalu.

WowKeren - Belakangan ini, publik dikagetkan dengan kabar bahwa artis cantik Tamara Bleszynski telah digugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski sebesar Rp34 miliar. Adapun alasannya adalah dikarenakan perjanjian soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.

Gugatan itu sendiri diketahui diajukan Ryszard ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Mengingat gugatan tersebut telah masuk dan diterima, maka pihak PN Jaksel pun telah menjadwalkan sidang perdana.

Djuyamto selaku Humas PN Jaksel mengungkapkan bahwa sidang perdana Tamara atas gugatan Ryszard akan digelar pada 8 Februari 2023 mnendatang. "Untuk sidang pertamanya dijadwalkan tanggal 8 Februari, hari Rabu. Kalau sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak," ujar Djuyamto dalam keterangannya, dilihat Jumat (27/1).


Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan bahwa nantinya Tamara dan Ryszard diwajibkan hadir dalam persidangan secara langsung atau diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing. "Intinya setelah gugatan masuk, ditetapkan oleh majelis, majelis memanggil kedua belah pihak sesuai dengan hari sidang yang ditetapkan oleh majelis," terang Djuyamto.

"Penggugat maupun tergugat akan dipanggil oleh majelis, nanti siapa yang hadir oleh majelis hakim dicek kehadirannya, kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang nanti," ungkap Djuyamto.

Djuyamto juga menyampaikan bahwa sebelumnya, Ryszard telah menggugat Tamara ke PN Jaksel pada 18 Januari 2023 lalu. "Memang betul kita lihat di register perkara nomor 87/Pdt.G/2023, di sini ada gugatan wanprestasi, penggugatnya Ryszard Blesynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Bleszynski. Gugatan masuk di tanggal 18 Januari," tutur Djuyamto.

Dalam kesempatan itu, Djuyamto juga mengatakan bahwa secara total, Tamara dituntut untuk membayarkan ganti rugi senilai Rp34 miliar. "Di gugatan seperti itu, iya ganti rugi materil Rp4 miliar, ganti rugi immateril Rp30 miliar," pungkas Djuyamto.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru