Kakak Tamara Bleszynski Absen Sidang Perdana Gegara Sakit di Amerika
Instagram/tamarableszynskiofficial
Selebriti

Ryszard Bleszynski masih berada di Amerika Serikat sehingga berhalangan hadir dalam sidang gugatan wanprestasi dengan pihak tergugat sang adik sendiri, Tamara Bleszynski.

WowKeren - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan wanprestasi dengan Tamara Bleszynski selaku tergugat pada hari ini, Rabu (8/2). Sang kakak, Ryszard Bleszynski sebagai pihak penggugat berhalangan hadir di sidang perdana ini. Absennya Ryszard digantikan oleh pihak kuasa hukumnya, Susanti Agustina.

Susanti Agustina mengatakan kalau kliennya belum bisa memenuhi panggilan sidang karena masih dalam proses pemulihan setelah mengalami patah kaki di California, Amerika Serikat. Kemungkinan kakak Tamara akan datang ke Indonesia antara bulan Maret atau April.

"Saat ini, klien kami tidak bisa hadir," ujar Susanti Agustina sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Beliau sedang di California, sakit. Menurut keterangan dari surat sakit dokter itu patah kaki. Kemungkinan baru bisa datang akhir Maret atau awal April."

Untuk saat ini, Ryszard Bleszynski masih diperbolehkan tak hadir dalam sidang karena proses hukum belum masuk pokok perkara. Terlebih mengingat alasan Ryszard berhalangan hadir karena sakit. Barulah saat tahap mediasi nanti, baik Ryszard maupun Tamara diharapkan untuk sama-sama hadir.


"Sidang pertama ini kan hanya verifikasi kuasa kami, nanti setelah itu baru mediasi," jelas Susanti Agustina. "Nanti kami hadirkan dari Amerika Serikat. Nanti kami mintakan waktunya. Kalau saat ini kan klien kami memang sedang sakit."

Seperti diketahui, Tamara Bleszynski digugat oleh sang kakak Ryszard Bleszynski alias Rick Bleszynski pada 18 Januari 2023 atas dugaan wanprestasi. Gugatan dilatarbelakangi soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD 130 ribu.

Pada 2001, keduanya sepakat biaya itu akan ditanggung bersama. Namun tahun demi tahun berlalu, kesepakatan itu tidak dijalani sehingga Ryszard menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tamara disebut sengaja menghindar dari kesepakatan yang telah disetujui di awal.

Tamnara pun diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp34 miliar atas biaya pengobatan ayah mereka. "Ganti rugi materiil Rp4 miliar, ganti rugi immateriil Rp30 miliar," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru