Mpok Alpa Masih Buka Pintu Damai Usai Sahabat Ancam Polisikan Balik
Instagram/nina_mpokalpa
Selebriti

Sebelumnya, komedian Mpok Alpa telah melaporkan sahabatnya itu ke Polres Jakarta Selatan karena diduga membawa kabur uangnya sebesar lebih dari Rp 1 miliar.

WowKeren - Komedian Mpok Alpa terancam dipolisikan balik sahabatnya, Sulastri, atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Mpok Alpa telah melaporkan Sulastri ke Polres Jakarta Selatan karena diduga membawa kabur uangnya sebesar lebih dari Rp 1 miliar.

Terkait ancaman laporan balik tersebut, Mpok Alpa memberikan tanggapan santai. Ia bahkan masih membuka jalan damai untuk sahabatnya tersebut.

"Kalau buat damai, ya ayo damai. Kita kan orang baik, apalagi mau menginjak bulan suci Ramadhan. Bismillah, Insya Allah, gue mah orang baik. Ya lo kata kita kagak terima ya orang mau niat baik mah begitu," beber Mpok Alpa, dilihat Selasa (7/3).

Lebih lanjut, Mpok Alpa menyatakan siap bertemu secara langsung dengan Sulastri untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Mpok Alpa menegaskan hanya ingin mendapat kejelasan soal uangnya.


"Kalau bisa ditemuin secara langsung enggak apa-apa. Kalau emang ada etika baiknya, enggak apa-apa Mpok terima. Kalau emang ada jalur yang gimana-gimana kita ikutin aja. Pokoknya di sini intinya enggak usah ngalor ngidul lo pada ye. Nih, intinya duit gue yang keluar berapa, yang udah masuk kan gue udah tahu berapa. Nah, itu berapa tuh pembangunan. Sama itu berapa duit sisa gue? Kalau emang ada, balikin. Kalau enggak ada, ya terangin," jelasnya.

Sementara itu, Mpok Alpa menyebut pelaporan balik merupakan hak Sulastri. Oleh sebab itu, ia tidak terlalu memusingkan hal tersebut.

"Enggak apa-apa, bang. Itu mah hak dia, bang. Dia mau lapor balik gimana, saya juga kan ngelapor hak saya, ya kan? Gitu aja. Kita sebagai manusia punya Hak Asasi Manusia," beber Mpok Alpa.

Sebelumnya, Mpok Alpa melapor ke polisi usai mengirimkan somasi ke sahabatnya namun tak digubris. Mpok Alpa melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait