Terancam Somasi, Suami Nikita Willy Pernah Jadi Turut Tergugat dalam Kasus Saham Taksi Sang Tante
Instagram/indpriw
Selebriti

Konflik bisnis taksi keluarga suami Nikita Willy, Indra Priawan, sedang jadi sorotan. Bukan kali pertama, Indra dan ketiga saudaranya juga pernah terseret dalam masalah serupa.

WowKeren - Indra Priawan suami Nikita Willy mendadak jadi sorotan media. Ayah dari Issa itu terancam somasi dari sang tante, Mintarsih terkait saham taksi biru.

"Ini ada PT Blue Bird Taxi, ada CV punya saham di PT Blue Bird Taxi. PT Blue Bird Taxi ini berkembang dan akhirnya berlanjut jadi PT Blue Bird. PT Blue Bird di sini itu pada saat saham saya hilang antara lain diambil oleh suaminya Nikita Willy," seru Mintarsih. "Kan saham saya hilang, saham saya diambil tiba-tiba masuk ke suami Nikita Willy. Kenapa? Jadi nasib kedua orang almarhum kakak saya anaknya salah satu suaminya Nikita Willy yang satu lagi Purnomo. Jadi ini akhirnya hilang nya karena diambil sama mereka (Purnomo dan ayah Indra Priawan)."

Yang menarik, permasalahan antara Mintarsih dan Indra sekeluarga rupanya bukan kali pertama terjadi. Pada Februari 2014, terkuak jika Indra dan ketiga kakaknya yakni Kresna Priawan Djokosoetono, Sigit Priawan Djokosoetono dan Bayu Priawan Djokosoetono sudah pernah dijadikan sebagai Turut Tergugat terkait kasus saham sang tante yang juga mantan Wakil Direktur CV Lestiani (berubah menjadi PT Lestiani), Mintarsih.

Namun pada sidang tersebut, PN Jakarta Pusat mengandaskan gugatan Mintarsih. Dalam putusan majelis hakim, Mintarsih dinilai sudah tidak lagi bergabung di CV Lestiani. Pihak majelis hakim menilai pengunduran diri Mintarsih dari CV Lestiani itu sah dan dilakukan secara sukarela. Pengunduran diri Mintarsih juga telah sesuai dengan Pasal 3 Akta CV Lestiani dan dibuktikan dengan surat penetapan majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat tertanggal 30 April 2001. Ini artinya pihak pengurus CV sudah tidak perlu meminta persetujuan Mintarsih mengingat ia sudah tak lagi menjabat sebagai wakil direktur.


Disisi lain, pihak majelis hakim mengungkap jika Mintarsih masih bisa meminta hak-hak yang dirasa kurang. "Meskipun CV Lestiani (sekarang berubah menjadi PT Lestiani) sudah tidak ada lagi, penggugat masih bisa meminta hak-haknya yang kurang," ujar Ketua Majelis Hakim Annas Mustaqim.

Kala itu, Mintarsih berniat banding atas putusan majelis hakim. "Semua mengatakan mundur adalah kesepakatan, nah kalau memang kesepakatan mengapa saya tidak bisa menegosiasikan hak-hak saya? Kok bisanya saya nggak dibayar atas hak-hak saya," serunya.

Sebelumnya, Mintarsih menggugat ayah dari Indra, Chandra, dan saudara laki-lakinya, Purnomo Prawiro. Keduanya digugat karena diduga menjual saham milik Mintarsih tanpa seizin yang bersangkutan. Akibatnya, Mintarsih diduga menderita kerugian puluhan miliar.

"Saya tidak tahu kalau saham saya dijual. Seharusnya saya yang paling berkepentingan dipanggil. Ini adalah pencurian dan penggelapan saham," kata Mintarsih seperti dikutip dari Hukumonline.com, 2013.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait