Oge Arthemus bersama satu tersangka lain inisial AH dijerat pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati karena terbukti telah membudidayakan tanaman ganja.
- Marina Larasati
- Selasa, 29 Agustus 2023 - 13:43 WIB
WowKeren - Menyusul kabar ditangkapnya pesulap Oge Arthemus terkait kepemilikan narkoba jenis ganja pada Jumat (25/8) lalu, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap fakta baru. Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa timnya telah melakukan penyidikan dan menemukan bukti baru yang tak kalah mencengangkan.
Terungkap bahwa OA atau Oge Arthemus ternyata melakukan modus operandi bersama satu tersangka lainnya, yakni AH dengan menanam ganja di dalam pot. Kedua tersangka bersekongkol menyemai biji ganja ke dalam sebuah pot yang disimpan di rumah salah satu tersangka.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menanam tanaman ganja dengan cara menyemai biji ganja dalam pot dan ditanam di rumah pelaku. Dari hasil pengungkapan berhasil diamankan dua orang tersangka atas nama inisial AH dan IAS alias OA," jelas Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8).
Sebelumnya, tim penyidik sudah lebih dulu mengamankan AH di rumahnya dan mengamankan bukti tiga botol biji ganja. AH diciduk di tempat kejadian di kawasan Serpong, Tangerang, Provinsi Banten.
Atas tindakan keduanya yang membudidayakan tanaman ganja, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main, yakni pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Menanam memelihara, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman. Memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagai mana diatur dalam pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang publik figur berinisial IAS yang berusia 44 tahun peraih rekor MURI telah diamankan polisi terkait kepemilikan narkoba. Akhirnya terkuak bahwa inisial IAS itu adalah Oge Arthemus.
Oge diamankan di kawasan Yogyakarta sekitar pukul 02:30 WIB pada Jumat (25/8) lalu. "Ya benar, telah diamankan seorang publik figur berinisial IAS (44) yang merupakan pesulap terkenal magician dari aliran escapologist peraih rekor MURI Indonesia," papar AKBP Indrawienny Panjiyoga selaku Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
(wk/lara)