Sebelumnya pada tanggal 15 September, rumor mulai menyebar terutama di media sosial yang mengklaim bahwa aktor Jo In Sung dan mantan penyiar SBS Park Sun Young akan menikah.
- Aissah Vara
- Sabtu, 16 September 2023 - 12:30 WIB
WowKeren - Baru-baru ini nama Jo In Sung ramai dibicarakan usai dikabarkan akan menikah dengan Park Sun Young. Rumor tersebut pun kemudian mencuri perhatian terutama di tenga tuntutan hukum terhadap pencemaran nama baik selebriti di dunia maya terus berlanjut dan rumor yang tak henti-hentinya menumbuhkan ketidakpercayaan dan kewaspadaa justru terus bermunculan.
Pada tanggal 15 September, rumor mulai menyebar terutama di media sosial. Diklaim bahwa aktor Jo In Sung dan mantan penyiar SBS Park Sun Young akan menikah. Berita yang tiba-tiba dan mengejutkan ini dengan cepat menarik perhatian. Namun, hal itu segera terungkap bahwa hal itu tidak benar dan dibantah oleh kedua belah pihak.
Kenyataannya, Jo In Sung dan Park Sun Young tidak memiliki hubungan yang signifikan. Interaksi mereka satu-satunya adalah ketika Jo In Sung muncul sebagai tamu di radio SBS Power FM ‘Cine Town’ pada tahun 2016, selama masa jabatan Park Sun Young di SBS. Rumor pernikahan tidak berdasar ini mengejutkan kedua belah pihak dan menimbulkan pernyataan resmi yang cepat.
Rumor yang tidak berdasar telah menyebar di industri hiburan selama beberapa waktu. Yang tadinya hanya sekedar insider express, kini sudah dikenal luas berkat jangkauan media sosial dan YouTube yang luas. Munculnya pencemaran nama baik dunia maya melalui YouTube hanya memperburuk dampak rumor jahat.
Bahkan sebagai tanggapan, salah satu agensi besar yakni Starship Entertainment bahkan saat ini sedang mengambil tindakan hukum terhadap saluran YouTube terkemuka yang melakukan pencemaran nama baik di dunia maya “Sojang”. Pada tanggal 14 September, Starship Entertainment mengeluarkan pernyataan tegas yang menuntut konsekuensi hukum yang tegas terhadap saluran tersebut dan menekankan bahwa penyebaran informasi palsu yang terus menerus telah merusak reputasi mereka dan mengganggu operasional mereka, menyebabkan penderitaan yang signifikan bagi artis dan penggemar.
Industri ini mendorong hukuman yang lebih ketat. Undang-undang yang berlaku saat ini mengklasifikasikan penyebaran informasi palsu atau pengungkapan fakta secara publik dengan tujuan untuk mencemarkan nama baik individu tertentu melalui jaringan informasi dan komunikasi sebagai pencemaran nama baik di dunia maya. Bahkan ketika informasi yang sebenarnya diungkapkan, hal ini dapat mengakibatkan hukuman seperti penjara hingga tiga tahun, denda hingga 20 juta KRW, atau penangguhan kualifikasi hingga tujuh tahun dan denda hingga 50 juta KRW karena menyebarkan informasi palsu.
Perbandingan terbaru menunjukkan bahwa hukuman ini mungkin tampak ringan, terutama mengingat pendapatan yang dihasilkan melalui iklan di saluran YouTube dan media sosial, berbeda dengan konsekuensi yang ditimbulkannya. Menanggapi masalah ini, asosiasi dalam industri hiburan, seperti Asosiasi Manajemen Korea dan Asosiasi Produser Hiburan Korea, mengutuk penyebaran berita palsu. Mereka mengkritiknya sebagai “perilaku jahat yang mengeksploitasi anonimitas untuk menimbulkan kontroversi dan memaksimalkan keuntungan pribadi dengan mengorbankan penderitaan orang lain.”
(wk/aiss)