Kematian Lee Sun Kyun Buat UU Goo Hara Ditinjau Ulang
Selebriti

Kematian Lee Sun Kyun membuat gerakan solidaritas dari Bong Joon Ho dari 'Parasite', Yoon Jong Shin, dan lainnya melahirkan gagasan sebuah RUU untuk mencegah insiden serupa. Langkah ini dikaitkan dengan UU Goo Hara.

WowKeren - Kematian Lee Sun Kyun (Lee Sun Gyun) telah membuat Undang-Undang (UU) Goo Hara ditinjau ulang. Dalam hal ini, kematian aktor "Parasite" itu mendorong gerakan Asosiasi Seniman Budaya menuntut disahkannya UU untuk mencegah jatuhnya korban dengan nasib sama.

Pada Jumat (12/1), Asosiasi Seniman Budaya yang terdiri dari 29 pelaku seni menggelar konferensi pers untuk menyuarakan tuntutan terkait kematian Sun Kyun. Asosiasi itu diwakili sutradara Bong Joon Ho, Lee Won Tae, aktor Kim Eui Sung, dan penyanyi Yoon Jong Shin secara bergantian menyampaikan pendapat mereka.

Sebagai kesimpulan konferensi pers, Asosiasi Seniman Budaya menuntut tiga hal utama. Adapun permintaan mereka ini untuk mencegah peristiwa tragis serupa kembali terulang.

Pertama, Asosiasi Seniman Budaya mendesak penyelidikan menyeluruh terhadap proses hukum terkait kasus narkoba Sun Kyun. Kedua, mereka meminta media memberikan klarifikasi terkait proses investigasi dan menghapus artikel yang tidak sesuai dengan tujuan pemberitaan. Terakhir, mereka mengajukan revisi undang-undang yang berlaku untuk melindungi hak asasi seniman budaya.

"Memang benar bahwa otoritas investigasi bertanggung jawab atas prosedur investigasi, kami percaya bahwa pemerintah dan Majelis Nasional tidak boleh tinggal diam dalam kasus meninggalnya Lee Sun Kyun ini," papar sutradara Lee.

Kemudian, ia menambahkan, "Penting untuk memeriksa apakah ada kekurangan dalam undang-undang dan peraturan saat ini terkait dengan kerahasiaan kasus pidana dan perlindungan hak asasi manusia dalam penyelidikan, dan memulai revisi undang-undang yang diperlukan."


Terkait gerakan ini, perwakilan Asosiasi Seniman Budaya juga menyampaikan suara merek melalui badan legislatif. Mereka menuntut adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disebut dengan "Undang-Undang Lee Sun Kyun" untuk disahkan.

"Kami akan menyampaikan pernyataan kepada Ketua Majelis Nasional untuk upaya legislatif untuk mencegah kerugian yang tidak adil, seperti pengungkapan kecurigaan kepada publik dan kebocoran informasi yang tidak sah," terang perwakilan asosiasi.

Selanjutnya, mereka mengatakan, “Mengingat kejadian ini, kami berencana untuk berkolaborasi dengan berbagai asosiasi untuk secara aktif berupaya mewujudkan 'Undang-Undang Pencegahan Lee Sun Kyun' sehingga insiden menyedihkan seperti itu tidak terulang kembali di masa mendatang."

Sementara atensi publik tertuju pada "UU Lee Sun Kyun", sebuah undang-undang atas nama mendiang selebriti lainnya sedang ditinjau ulang. Saat ini, UU Goo Hara masih masih menemui rintangan, meski sudah disahkan. Dengan ini, publik jadi mengingat bahwa UU Goo Hara juga perlu segera diterapkan.

Pasca Hara meninggal, Goo Ho In sang kakak mendesak adanya undang-undang untuk mengubah hukum perdata terkait warisan. Kakak Hara menuntut penambahan ketentuan untuk membatasi hak waris bagi orangtua yang melalaikan tanggung jawab terhadap anak.

Meskipun sudah disahkan, UU Goo Hara masih tertunda di Komite Legislasi dan Kehakiman Majelis Nasional. Untuk itu, perhatian publik tertuju apakah UU Goo Hara ini juga akan diimplementasikan sepenuhnya setelah ini.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait