Pelaku penipuan yang telah merugikan banyak penggemar IU hingga BLACKPINK kini akhirnya dijatuhi hukuman penjara. Lantas bagaimana modus yang dilakukan oleh pelaku untuk mengelabuhi para korban?
- Marina Larasati
- Selasa, 16 Januari 2024 - 15:23 WIB
WowKeren - Para penggemar IU, BLACKPINK, dan sederet penyanyi lainnya sempat mengalami kerugian besar lantaran ditipu seorang laki-laki yang mengaku menjual tiket konser idola mereka. Laki-laki tersebut disebut sebagai Tuan Kim, yang mana kini telah divonis hukuman 6 tahun penjara atas perbuatannya.
Menurut laporan media Korea, Hakim Lee Jong Min dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul baru-baru ini menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Tuan Kim. Tuan Kim sendiri telah melakukan penipuan lebih dari 130 kali. Atas tindakan tidak jujurnya itu, Tuan Kim sempat meraup keuntungan hingga 496,44 juta won atau jika dirupiahkan mencapai Rp5 miliar lebih.
Uang dengan jumlah besar itu didapat Tuan Kim dengan cara mengklaim menjual tiket konser di aplikasi perdagangan langsung dan komunitas online sejenisnya. Ia memasang iklan yang mengaku menjual tiket konser sederet penyanyi terkenal seperti Lim Young Woong, BLACKPINK, dan IU. Dari sini ia memperoleh ratusan juta won.
Yang terbesar adalah ketika Tuan Kim memasang iklan dan mengklaim menjual tiket konser Lim Young Woong pada bulan Mei hingga Agustus 2022 lalu. Tuan Kim meraup keuntungan yang tak main-main hingga menyentuh angka Rp2 miliar lebih melalui sekitar 80 transaksi.
Tak sampai di situ, Tuan Kim juga sempat memanfaatkan kartu kredit para korban untuk mengajukan pinjaman. Mulanya Tuan Kim menggunakan modus menawarkan tiket konser IU dengan cara mentransfernya. Setelah memperoleh informasi kartu kredit korban, barulah Tuan Kim melancarkan aksinya.
Atas tindakannya yang telah merugikan banyak orang, pengadilan tidak bisa tinggal diam lagi. Hakim Ketua langsung memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara kepada Tuan Kim. Pasalnya, ini dianggap sebagai satu-satunya cara untuk menghentikan aksi curang pelaku. Mengingat sebelumnya ia masih tetap beraksi, meski sudah didakwa melakukan penipuan.
"Tindakan kriminal terdakwa tidak pantas, dan jumlah korban serta skala kerusakannya cukup besar. Bahkan setelah didakwa melakukan penipuan dan diadili, dia terus melakukan penipuan, dan hukuman yang sesuai tetap diperlukan karena dia menggunakan hasilnya untuk perjudian dan investasi koin," ujar Hakim Ketua.
(wk/lara)