Aktivitas Jet Pribadi Suami Sandra Dewi Disorot Pakar di Tengah Kasus Dugaan Korupsi dan Cuci Uang
Instagram/sandradewi88
Selebriti

Sekretaris DPP Indonesia Audit Watch, Iskandar Sitorus, kembali mengulik soal jet pribadi Harvey Moeis. Iskandar menyebut jika jet milik suami Sandra Dewi itu diduga sudah 270 kali terbang ke wilayah tak terduga.

WowKeren - Kasus dugaan korupsi tata niaga timah hingga dugaan cuci uang yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, hingga kini masih jadi sorotan. Saat ini, Sekretaris DPP Audit Watch, Iskandar Sitorus, sedang menyoroti soal aktivitas jet pribadi Harvey yang dirumorkan tidak wajar.

"Jetnya dia ini itu kita temukan parkir di bandara Seletar (Singapura) dan beraktivitas di bandara itu. Bandara itu kurang lebih 20 km dari Changi. Bandara itu untuk penggunaan di luar pesawat komersial," kata Iskandar pada Cumicumi.com. "Pesawat itu dioperasikan sejak dia beli, dihadiahkan untuk anak. Bandara ini sudah mirip dengan kota di dalam kota. Kurang lebih 270 kali digunakan, kita kan antisipasi, sekarang saatnya kita bertanya, biarlah aparat hukum yang memeriksa semuanya."

Meski begitu, politisi sekaligus pakar hukum Henry Indraguna sangsi jika jet pribadi Harvey digunakan untuk hal ilegal di Singapura. Pasalnya, Singapura cukup ketat dalam hal menerapkan regulasi.


"Sepengetahuan saya Singapura ketat menerima uang dari negara lain. Jika tidak ada kejelasannya maka akan sulit," kata Henry. "Buka rekening di Singapura susah, diprofiling dulu, uangnya ditanya dari mana. Harus ditransfer, tidak menerima cash, karena di sini bisa terjadi money laundry. Dan setiap negara punya kebijakan sendiri sehingga negaranya tidak dipakai para penjahat ini untuk menyimpan uang. Kecuali company to company, ada agennya."

Sejauh ini, pihak Kejagung RI belum buka suara soal saran untuk menyelidiki aktivitas jet pribadi Harvey tersebut. Sementara itu, pihak pengacara Harvey sempat buka suara terkait penyitaan aset kekayaan kliennya. Pengacara rupanya menyangkal kabar soal penyitaan uang dan emas milik Harvey.

"Berdasarkan fakta, maka kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media baik media cetak, media elektronik atau media sosial terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp76 miliar dan emas seberat 1 kg di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan," terang Andi Ahmad Nur Darwin. "Klien kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengan transparan, akuntabel dan profesional agar terciptanya keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait