Sandra Dewi Dianalisa Pakar soal Dugaan Hilangkan Barang Bukti usai Konten YouTube Ikut Lenyap
Instagram/sandradewifc88
Selebriti

Sandra Dewi kembali jadi sorotan karena konten YouTubenya lenyap menyusul akun Instagram yang telah hilang. Sementara itu, pakar hukum Kamarudin Simanjuntak mencoba mengulik penyebab Sandra menghilangkan akunnya.

WowKeren - Sandra Dewi jadi sorotan usai akun Instagramnya sandradewi88 mendadak hilang begitu saja. Yang mengejutkan, akun YouTube Sandra kini sudah kosong melompong. Tak ada lagi konten apapun di akun YouTube tersebut hingga memicu sindiran publik.

"Wah..youtubenya juga di hapus Tampaknya princess ambeyen dan keluarga mulai ketat ketir," seru netter. "Penasaran sama toko berlian dia, mana ertong² pd dtng lg ambil berlian 😂 plus toko sepatu doski," ujar netter. "Harusnya polisi Sita IG mereka dong. Kaya pas jaman dokter Richard," seru netter.

Instagram

Sandra Dewi Hapus Konten YouTube

Terkait hilangnya akun Sandra, pakar hukum Kamarudin Simanjuntak mencoba menganalisa penyebabnya. Ia pun membahas soal sejumlah kemungkinan yang membuat Sandra memilih menghapus atau menghilangkan akun maupun konten di sosial medianya.


"Kalau akunnya hilang, mungkin yang bersangkutan merasa tidak nyaman," kata Kamarudin pada "Intens Investigasi". "Karena mungkin masyarakat kita masih banyak yang anti korupsi, apalagi korupsi Rp271 triliun. Menurut saya, bisa saja Sandra menghilangkan barang bukti atau menghapus semuanya atau menyimpan sehingga masyarakat tidak bisa lihat."

Di sisi lain, Kamarudin juga membahas soal antisipasi dari Kejaksaan RI terkait hilangnya akun sosmed Sandra. Tak menutup kemungkinan jika pihak Kejaksaan sudah mendownload materi yang dinilai bisa membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat suami Sandra, Harvey Moeis.

"Tetap kalau Jaksa Agung misalnya melakukan penyelidikan, sudah harus mendowload, jadi biarpun dihapus, Jaksa Agung sudah tahu linknya," kata Kamarudin. "Kalau penyelidikan, tidak mungkin sampai dihapus. Kalau Sandra Dewi menghapus supaya masyarakat tidak mencemooh, maka upaya dia untuk menghilangkan atau menyembunyikan barang-barang (yang diduga hasil korupsi). Maka Jaksa Agung kita dorong untuk menggunakan UU Tipikor pasal 2, pasal 3, pasal 18 dan UU TPPU supaya harta-hartanya kemana, dari mana dan ditangkap."

Sementara itu, praktisi hukum lainnya, Togar Situmorang, meyakini kalau Sandra masih berpotensi jadi tersangka. "Sandra Dewi telah diperiksa pihak Kejagung dan pihak Kejagung telah menggeledah rumah, bahkan telah menyita beberapa unit kendaraan, dan yang kita harapkan tidak berhenti sampai di sini. Kalau kita mengacu UU no 8 2010, terutama di pasal 5, jelas dikatakan yang menerima dan menguasai penempatan serta pentransferan pembayaran ataupun hibah dan sumbangan dan penukaran atau menggunakan harta kekayaannya yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana maka ancamannya sudah jelas yaitu 5 tahun ataupun adadenda Rp1 miliar nah ini terkait Sandra Dewi sebagai istri dari Harvey Moeis, dugaan pasal 5 ini wajib pihak Kejagung segera menetapkan tersangka terhadap Sandra Dewi," kata Togar.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait