Mantan idol K-Pop generasi ke-4, DJ Yesong, dituntut 15 tahun penjara setelah menyebabkan kecelakaan yang menewaskan seorang kurir paruh baya dan sempat akan kabur gara-gara DUI.
- Intan Maharani
- Selasa, 11 Juni 2024 - 15:11 WIB
WowKeren - Mantan idol generasi ke-4, DJ Yesong dituntut 15 tahun penjara usai menyebabkan kecelakaan akibat menyetir sambil mabuk (DUI). Insiden itu bahkan menewaskan seorang kurir paruh baya.
Pada Selasa (11/6/2024), jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada DJ Yesong dalam persidangan. Menurut JPU, mantan member Instar itu telah melakukan pelanggaran berat.
“Saat mengemudi dalam keadaan mabuk, dia menyebabkan dua kecelakaan dan menewaskan satu orang. Kejahatannya tergolong berat, mengingat ia masih menyalahkan korban meski kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal. Saya mohon agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara dan menyita kunci mobil Benz miliknya,” kata JPU.
Selama persidangan pada hari ini, DJ Yesong mengaku harus minum untuk menghidupi dirinya sendiri. Maka dari itu, menyetir sambil mabuk jadi tidak terhindarkan.
“Saat itu, saya mengalami kesulitan keuangan karena kurangnya pemesanan. Aku sedang menghadiri pertemuan penting yang mempertaruhkan penghidupanku, dan saya tidak bisa menolak untuk minum,” aku DJ Yesong.
Lalu, ia melanjutkan, “Hal ini menyebabkan saya melakukan kesalahan yang tidak dapat dimaafkan yang menyebabkan rasa sakit yang tidak dapat dihilangkan pada korbannya. Saya merenung secara mendalam.”
Sebelumnya, DJ Yesong terlibat kecelakaan DUI di Nonhyeon-dong, Gangnam-gu, Seoul pada 3 Februari 2024 pukul 4:35 pagi KST. Mercedes Benz DJ Yesong menabrak seorang kurir pria berusia 50-an hingga terlempar dari sepeda motornya sejauh 100 meter, korban tewas akibat luka-luka yang dialaminya.
Saat ditangkap, DJ Yesong menunjukkan konsentrasi kadar alkohol dalam darahnya melampaui batas. Dengan demikian, surat izin mengemudi (SIM) DJ Yesong bisa dicabut kapan saja.
Karena kejadian ini, DJ Yesong ditangkap karena dinilai berpotensi kabur. DJ yang kini lebih aktif di Tiongkok itu dianggap hakim senior Pengadilan Distrik Pusat Seoul bisa melarikan diri kapan saja selama penyelidikan.
Sementara itu, DJ Yesong debut sebagai member girl grup INSTAR pada 2019. Kini, ia lebih aktif sebagai DJ yang bekerja di Tiongkok.
(wk/inta)