Sidang kasus narkoba Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/7). Dituntut 12 tahun penjara, pihak Ammar mengaku akan mengajukan pledoi.
- Diah Candra Trisanti
- Selasa, 16 Juli 2024 - 18:55 WIB
WowKeren - Sidang kasus narkoba Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/7). Dalam sidang beragendakan tuntutan, Ammar dituntut hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan ini pun dinilai janggal oleh kuasa hukum Ammar, Jon Mathias.
Pasalnya, barang bukti narkoba Ammar dinilai hanya sedikit. Mantan suami Irish Bella itu juga tidak terlibat dalam jaringan narkoba.
"Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi, kayak ada suatu keanehan," ucap Jon saat ditemui baru-baru ini. "Padahal, dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kita hadirkan Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik sudah memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, konsumsi sendiri."
Selain itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga tidak melaksanakan soal asesmen yang dikabulkan oleh Majelis Hakim sebelumnya. Hal ini pun semakin membuat tuntutan itu terasa janggal dan aneh.
"Jadi, keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun dan kami mulai menengok keanehan kayak asesmen sudah dikabulkan hakim tapi sampai sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi," lanjut Jon. "Kenapa tidak dilakukan, jadi kami ada firasat Ammar bakal dihukum berat."
"Padahal kalau asesmen dilakukan, ya pasti hasilnya bisa dibuktikan apakah Ammar ini terlibat jaringan narkoba atau tidak, apakah dia penjual atau pembeli itu kan dari asesmen, apakah dia pecandu," imbuh Jon. "Itu yang kita pertanyakan kenapa asesmen tidak dilakukan."
Untuk langkah ke depan, pihak Ammar akan menyusun pledoi atau nota pembelaan. "Menurut kami, ya kan baru tuntutan, kami akan susun pledoi, tapi janggal saja menurut kami tuntutannya Ammar dituntut 12 tahun. Pendapat saya, pertimbangan meringankan itu tidak ada. Bandar yang jelas dihukum 10 tahun," tandas Jon.
Sementara itu, Irish hingga kini mengaku masih belum mempertemukan Ammar dengan Air dan Amala. Menurut Irish, hal ini disebabkan karena kondisi tempat Ammar ditahan tidak memungkinkan untuk dikunjungi anak-anak.
(wk/diah)