Tengku Dewi Putri baru-baru ini dikabarkan mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika. Namun, dengan tegas ia langsung memberikan bantahan terkait rumor yang beredar.
- Diah Candra Trisanti
- Selasa, 20 Agustus 2024 - 23:01 WIB
WowKeren - Tengku Dewi Putri baru-baru ini dikabarkan mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika. Rumor ini sontak membuat netizen geram. Pasalnya, Dewi sempat menangis-nangis saat ia menceritakan perselingkuhan Andrew dengan beberapa wanita lain.
"Apapun makanan nya, minum nya ludah sendiri☺️ [sic!]," sindir pemilik akun @dita***96 melalui kolom komentar unggahan Dewi. "NETIZEN KENA PRANK LAGI. RIBUT2 CERAI NGGAK JADI😂 [sic!]," balas akun @fairec***oshop. "Gajadi cerai nya? trs ngapain nangis2 nyari simpati [sic!]," timpal akun @fau***zhr_6.
Seakan tidak ingin rumor berkembang, Dewi akhirnya buka suara terkait gosip tersebut. Melalui unggahan InstaStory miliknya pada Selasa (20/8), Dewi menautkan link yang berisi penjelasan pengacaranya, Minola Sebayang.
"Apakah benar saya membuka komunikasi dgn Andrew? YA BENAR. saat ini saya berhubungan dan komunikasi baik terkait pertumbuhan dan perkembangan anak2 [sic!]," ungkap Dewi dalam unggahan berikutnya. "Apakah saya mencabut gugatan 3 minggu sebelum melahirankan sperti berita yg beredar saat ini? 100 persen TIDAK BENAR [sic!]."
"Smuanya sudah disampaikan sama bang @minola6000 Terkait ini. Jadi Stop menyebarkan berita tidak benar terkait ini tanpa mencari tau dulu kebenarannya. Silahkan di tonton klarifikasi pengacara saya terkait ini. Terimakasih [sic!]," tandas Dewi.
Di sisi lain, Minola telah menjelaskan awal mula rumor tersebut berkembang. Namun, ia menegaskan bahwa Dewi tetap akan bercerai dengan Andrew.
"Nah, jadi Tengku Dewi itu tidak pernah mencabut gugatan. Baik secara lisan maupun secara tulisan. Kami sebagai kuasa hukumnya juga tidak pernah secara tertulis mencabut gugatan yang kami daftarkan secara ecourt," tegas Minola saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. "Nah, di dalam persidangan itu memang ada suatu komunikasi dan dialog, di mana majelis hakim menanyakan keseriusan Tengku Dewi untuk melakukan tindakan cerai ke suaminya di saat kondisi sedang hamil."
"Meskipun hakim juga mengatakan secara hukum tidak ada halangan, wanita hamil itu melakukan gugatan cerai, ang mengagetkan itu kemudian muncul di e-court itu amar putusan atas perkara itu yang menyatakan gugatan telah dicabut oleh penggugat," lanjut Minola. Dewi sendiri akan mengajukan gugatan cerai kembali terhadap Andrew ke Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Terkait keinginan kami agar perkara ini dapat diteruskan, secara hukum acara tidak dapat diteruskan karena sudah terlanjur keluar amar putusan. Jadi, disarankan kami mengajukan gugatan baru dan berjanji memilih hakim yang tidak melakukan seperti yang pertama itu," tandas Minola.
(wk/diah)