Ruben Onsu menegaskan prosesi gugatan hak asuh anaknya terhadap Sarwendah tak akan dilakukan mediasi di luar pengadilan.
- Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB
WowKeren - Proses hukum yang tengah berlangsung antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait gugatan hak asuh anak mereka masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 15 Juli 2026, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar, namun Ruben Onsu sudah menutup kemungkinan untuk mediasi di luar pengadilan.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa sebelumnya mediasi secara kekeluargaan telah dilakukan. Namun, hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Akta 39 tidak pernah dilaksanakan oleh Sarwendah. Hal ini menjadi salah satu alasan Ruben untuk mengajukan gugatan. "Buat apa kita mengajukan gugatan kalau misalnya kemudian kita masih berharap ada mediasi di luar pengadilan?" ujar Minola Sebayang.
Minola menambahkan bahwa kesepakatan dalam Akta 39 seharusnya menjadi solusi bagi kedua belah pihak. Namun, karena kesepakatan tersebut tidak direalisasikan, Ruben merasa tidak ada pilihan lain selain melanjutkan proses hukum. "Kalau itu dilaksanakan dan dijalankan, saya kira nggak akan ada masalah seperti hari ini. Nah jadi oleh karena itu, kita juga sudah mengajukan gugatan hak asuh anak," tuturnya.
Lebih lanjut, Minola menjelaskan bahwa meskipun mediasi tetap memungkinkan, hal itu akan berlangsung dalam rangkaian persidangan dan di bawah pengawasan pengadilan. Ia juga menjelaskan bahwa pada sidang pertama, fokus utama adalah pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat.
Sementara itu, sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026. Menurut Minola, sidang ini akan berfokus pada pemeriksaan legal standing para pihak yang terlibat. "Saya sudah sampaikan ya dalam berbagai kesempatan ya, hukum acaranya itu sidang pertama itu hanya memeriksa legal standing masing-masing pihak. Penggugat dan juga tergugat," ungkapnya.
(wk/timw)