Agensi IU, EDAM Entertainment melaporkan lebih dari 180 orang yang tak hentinya menyerang sang artis dengan menyebarkan berbagai konten kejahatan. Mulai dari pelecehan hingga ancaman pembunuhan.
- Marina Larasati
- Selasa, 12 November 2024 - 09:08 WIB
WowKeren - Pada Senin (11/11), IU bersama agensinya, EDAM Entertainment menunjukkan ketegasan dalam melawan perundungan online. Mereka telah melaporkan lebih dari 180 orang yang terbukti mengirimkan konten jahat selama dua tahun terakhir (2023-2024), khususnya terhadap IU.
EDAM Entertainment telah bekerja sama dengan firma hukum untuk mengumpulkan bukti dari berbagai pos online yang mengandung ancaman, penghinaan, fitnah (termasuk tuduhan plagiarisme), ancaman pembunuhan, pelanggaran privasi, pelecehan seksual, distribusi materi cabul, dan konten deepfake. Bukti yang dikumpulkan digunakan untuk mengajukan tuntutan hukum yang memenuhi kriteria untuk proses pidana.
Pada saat ini, lebih dari 180 individu telah diidentifikasi sebagai terdakwa. "Kami terus mengejar tindakan hukum lebih lanjut," ujar EDAM, menekankan bahwa proses ini masih berlangsung.
Menurut perwakilan IU, enam kasus telah berakhir dengan denda (perintah ringkas), tiga kasus menerima non-penuntutan bersyarat dengan kursus pendidikan wajib, dan satu kasus melibatkan non-penuntutan bersyarat dengan bimbingan masa percobaan. Beberapa terdakwa bahkan telah menantang dakwaan yang menyebabkan proses sidang resmi.
Jaksa merekomendasikan denda sebesar 3 juta KRW bagi individu yang terlibat dalam aktivitas cyber bullying dengan intensi yang sangat jahat, seperti menyebarkan informasi palsu, fitnah, pelecehan seksual, dan ancaman pembunuhan. "Proses persidangan sedang berlangsung," kata tim IU. Selain itu, pelecehan terus-menerus oleh beberapa individu telah meningkat ke sidang resmi di pengadilan.
Yang lebih mengejutkannya lagi, agensi mengungkapkan bahwa salah satu pelaku yang terus melecehkan IU diduga adalah mantan teman sekolah sang idol. Meskipun tindakan hukum masih berlangsung, individu tersebut terus mengganggu IU. Untuk pelaku yang menggunakan alamat IP luar negeri atau tinggal di luar negeri, EDAM telah bekerja sama dengan otoritas terkait dan mengungkapkan bahwa penyelidikan untuk melacak individu tersebut telah membuat kemajuan substansial.
Salah satu kasus melibatkan seorang netizen yang menyebarkan klaim spionase palsu tentang IU yang menghindari otoritas investigasi. Tersangka kini telah diserahkan kepada penuntut. "Kami telah memilih hanya kasus-kasus ilegal yang paling serius untuk penuntutan," tegas EDAM, mencatat mereka akan mengejar peningkatan hukuman bagi pelaku berulang.
Agensi juga mengawasi berbagai komunitas online besar seperti Nate Pann, Namuwiki, TheQoo, DC Inside, Instiz, dan lain sebagainya. Mereka mencatat bahwa pelecehan yang tengah berlangsung telah menyebabkan penderitaan yang signifikan bagi IU dan para penggemarnya.
"Kami akan terus merespons dengan tegas. Sudah waktunya untuk menghentikan aktivitas ilegal yang dilakukan melalui platform online," tutur agensi lebih lanjut. Dalam kasus terpisah, gugatan ganti rugi terhadap seorang netizen yang menjadi pelopor tuduhan terhadap IU dengan tidak hadir di persidangan pertama yang diadakan pada 24 Juli di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Sidang kedua dijadwalkan pada 4 Desember.
(wk/lara)