
Yoo Yeon Seok dikabarkan mendapat denda senilai 7 miliar won atau Rp78 miliar. Menanggapi kabar itu, pihak agensi mengungkap jika keputusan terkait denda itu masih belum final.
- Ria Susilo Wardhani
- Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:03 WIB
WowKeren - Aktor tampan Yoo Yeon Seok dikabarkan tersandung masalah. Ia baru-baru ini menjadi target audit dari Layanan Pajak Nasional.
Setelah dilakukan investigasi dan audit, aktor "When the Phone Rings" ini rupanya kena denda cukup besar. Ia dikenai biaya pajak tambahan sebesar 7 miliar won atau Rp78 miliar. Temuan ini berdasarkan hasil audit untuk pajak pendirian Forever Entertainment, sebuah agensi yang didirikan Yoo Yeon Seok.
Setelah kabar denda itu, Yoo Yeon Seok keberatan dengan hasil audit itu. Ia juga mengajukan evaluasi ulang terkait denda pajak yang nilainya fantastis ini.
Sementara itu, agensi Yoo Yeon Seok, Kingkong by Starship, langsung klarifikasi terkait denda pajak 78 miliar itu. Pihak agensi mengungkap adanya perbedaan interpretasi antara perwakilan pajak sang aktor dan otoritas pajak.
"Masalah ini muncul karena perbedaan interpretasi dan penerapan hukum pajak antara perwakilan pajak kami dan otoritas pajak," demikian penjelasan agensi. "Kami sedang menunggu keputusan akhir dari otoritas pajak setelah peninjauan."
"Hal ini bermula ketika Layanan Pajak Nasional mengklasifikasi pendapatan lima tahun terakhir dari produksi konten YouTube milik Yoo Yeon Seok yang ia buat sebagai perpanjangan dari karier di dunia hiburan, serta usaha bisnis dan makanan yang ditambahkan sebagai pajak penghasilan pribadi bukan pajak perusahaan," lanjut agensi. "Hal ini mengakibatkan pajak penghasilan pribadi dikenakan pada penghasilan yang sudah dilaporkan sebagai pajak perusahaan."
Agensi juga tegaskan kalau Yoo Yeon Seok adalah sosok yang taat membayar pajak. "Yoo Yeon Seok selalu memprioritaskan pemenuhan kewajiban pajak dan akan terus mematuhi semua hukum dan prosedur yang berjalan sebagai warga negara yang bertanggung jawab," pungkas agensi.
Sebelumnya, Yoo Yeon Seok dilaporkan mengajukan permohonan peninjauan pra-penilaian pada bulan Januari. Perwakilan sang aktor menyatakan bahwa mereka bermaksud untuk menyajikan semua bukti selama proses peninjauan untuk memperbaiki jumlah yang dinilai. Menurut laporan, tim Yoo memperkirakan jumlah tersebut akan turun menjadi 3 miliar won atau Rp30 miliar.
Selain Yoo Yeon Seok, aktris Honey Lee, juga sempat tersandung masalah pajak. Ia sempat dikenai denda pajak 6 miliar atau sekitar Rp67 miliar. Tak cuma itu, ia juga sempat dituduh melakukan penggelapan pajak. Terkait kabar miring itu, agensi Honey, TEAMHOPE, langsung menyangkal tuduhan tersebut.
"Kami ingin mengklarifikasi, bahwa audit tersebut tidak menemukan adanya penghindaran pajak atau penghindaran pajak seperti kelalaian yang disengaja atau pengeluaran palsu, yang terlibat dalam kegiatan hiburan Honey Lee," kata agensi. "Di samping karir utamanya sebagai aktris, Honey Lee telah terlibat dalam berbagai kegiatan seperti pertunjukan musik tradisional Korea, pengembangan dan produksi konten, serta investasi (area yang tidak dapat dikelola oleh agensi bakatnya). Untuk memfasilitasi usaha-usaha ini, ia mendirikan dan mengoperasikan perusahaan Hope Project. Untuk memisahkan pendapatan, yang dihasilkan dari karir aktingnya dari aset yang diperoleh melalui kegiatan lain ini. Pendapatan ini dilaporkan sebagai pendapatan perusahaan, dan pajak perusahaan dibayarkan sebagaimana mestinya. Kemudian, selama 'Pemeriksaan Pajak Khusus Komprehensif untuk Artis Perusahaan' baru-baru ini, otoritas pajak menyatakan bahwa pendapatan ini seharusnya dikategorikan sebagai, pendapatan pribadi dan dikenakan pajak penghasilan pribadi, bukan pajak perusahaan. Akibatnya, pajak penghasilan tambahan dikenakan, dan jumlah yang seharusnya dibayarkan (bertambah)."
"Ketetapan pajak ini muncul, dari perbedaan interpretasi hukum mengenai apakah seorang artis dengan entitas perusahaan swasta, harus membayar pajak perusahaan atau pajak penghasilan atas penghasilan mereka," lanjut agensi. "Honey Lee telah sepenuhnya mematuhi keputusan otoritas pajak, membayar jumlah yang secara signifikan melebihi tarif pajak tertinggi menurut undang-undang. Sebagai warga negara Korea Selatan yang bertanggung jawab, Lee Hanee selalu mematuhi hukum dan prosedur pajak, serta akan terus memenuhi kewajiban pajaknya dengan tekun."
(wk/riaw)