Lebih dari 50 ribu orang telah menandatangani petisi yang ramai dikenal sebagai 'Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun'. Petisi ini menuntut menaikkan usia dan memperkuat hukuman untuk pemerkosaan.
- Farida Amalia Dwi Yanti
- Selasa, 08 April 2025 - 16:30 WIB
WowKeren - Skandal asmara Kim Soo Hyun yang diduga memacari mendiang Kim Sae Ron ketika sang aktris masih di bawah umur, kini masih menuai atensi publik. Belakangan, warga Korea Selatan bahkan mengajukan petisi untuk menuntut revisi undang-undang pemerkosaan.
Lebih dari 50 ribu orang telah menandatangani petisi yang ramai dikenal sebagai "Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun". Petisi berjudul RUU untuk Menaikkan Usia dan Memperkuat Hukuman untuk Pemerkosaan Berdasarkan Undang-Undang terhadap Anak di Bawah Umur" itu tercatat menerima 52.711 tanda tangan hingga pukul 9 pagi pada 8 April.
Petisi ini menuntut agar ambang batas usia untuk pemerkosaan berdasarkan undang-undang dinaikkan menjadi 19 tahun. Sekarang petisi itu akan dirujuk ke komite di Majelis Nasional untuk ditinjau karena sudah memenuhi persyaratan 50 ribu tanda tangan dalam waktu 30 hari.
Pemohon petisi itu menulis, "Kejahatan seksual terkait pelecehan seksual yang baru-baru ini dilakukan oleh mantan bintang Hallyu terhadap seorang aktris cilik, yang saat itu masih di bawah umur, telah memicu kemarahan nasional."
"Namun, undang-undang saat ini hanya melindungi anak di bawah umur antara usia 13 dan 16 tahun berdasarkan klausul pemerkosaan menurut undang-undang, yang berarti individu yang dimaksud tidak dapat dituntut," sambung penulis petisi.
Meskipun penulis petisi tidak menyebutkan nama dari sosok bintang Hallyu yang dimaksud, konteksnya menunjukkan bahwa kasus tersebut mungkin melibatkan kontroversi terkini seputar hubungan asmara antara Soo Hyun dan Sae Ron.
Penulis lebih lanjut berpendapat, "Meskipun hukum Korea Selatan mendefinisikan anak di bawah umur sebagai siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun, klausul pemerkosaan menurut undang-undang saat ini hanya melindungi mereka yang berusia antara 13 dan 16 tahun."
"Akibatnya, orang dewasa yang merayu dan memanipulasi seorang aktris muda yang menjanjikan sejak usia muda—dan diyakini telah berkontribusi terhadap kematiannya yang tragis—mungkin tidak menghadapi konsekuensi hukum," imbuh penulis petisi.
Penulis mengakhiri tulisan panjang dalam petisinya untuk mendesak para pembuat undang-undang mencegah insiden serupa terjadi lagi di masyarakat melalui revisi yang diusulkan, yang disebut sebagai "Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun."
Petisi tersebut menyerukan agar rentang usia yang saat ini dilindungi, yaitu 13–16 tahun, dinaikkan menjadi 13–19 tahun. Hukuman juga diharapkan bisa ditingkatkan. Untuk pelecehan dari denda menjadi minimal 2 tahun penjara dan untuk pemerkosaan dari 2 menjadi 5 tahun.
(wk/amal)