Kemenhaj ingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran haji ilegal tahun ini.
- Jumat, 10 April 2026 - 14:04 WIB
WowKeren - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa pada tahun ini, Pemerintah Arab Saudi tidak akan menerbitkan visa haji furoda. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran keberangkatan haji instan yang mencurigakan dan berpotensi menjadi penipuan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan, “Tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas, visa yang legal itu namanya visa haji.” Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Kamis, 9 April 2026.
Dahnil juga mengungkapkan bahwa maraknya tawaran keberangkatan haji tanpa antrean melalui media sosial patut dicurigai sebagai praktik haji ilegal. Untuk mengantisipasi hal ini, Kemenhaj bekerja sama dengan Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.
Satgas ini bertugas untuk menindak segala bentuk modus operandi pemberangkatan haji yang tidak sesuai prosedur. Dahnil menegaskan, “Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana.”
Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua jalur resmi bagi masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, yaitu Haji Reguler dan Haji Khusus. Kemenhaj menegaskan bahwa di luar dua skema tersebut, semua proses tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” tambahnya.
Mengenai durasi tunggu, Dahnil memaparkan bahwa masa tunggu untuk haji reguler saat ini adalah sekitar 26 tahun. Angka ini lebih singkat dibandingkan sebelumnya yang pernah mencapai 50 tahun di beberapa daerah. Sedangkan untuk haji khusus, masa tunggu saat ini berada di kisaran enam tahun.
Dahnil juga menyoroti istilah ‘Haji Tenol’, yang merujuk pada klaim keberangkatan cepat tanpa antrean, sebagai indikasi kuat bahwa praktik tersebut adalah ilegal. Ia memastikan bahwa pemerintah terus berupaya memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk upaya untuk merasionalisasi masa tunggu.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal. Calon jamaah diingatkan untuk memastikan pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi agar terhindar dari kerugian material maupun masalah hukum di masa mendatang.
(wk/timw)