Rossa Ambil Tindakan Hukum Terhadap Akun Medsos yang Sebarkan Fitnah
Instagram/Rossa/Instagram
Selebriti

Rossa somasi puluhan akun media sosial terkait tuduhan gagal oplas yang merugikan.

WowKeren - Rossa, penyanyi ternama Indonesia, mengambil langkah hukum dengan menyomasi puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi fitnah mengenai dirinya. Tindakan ini diambil setelah beredarnya konten yang memanipulasi video dan foto Rossa, yang dinilai merugikan reputasinya.

Manajemen Rossa melalui kuasa hukumnya, Natalia Rusli, menjelaskan bahwa konten-konten tersebut terdiri dari video asli Rossa yang digabungkan dengan suara atau narasi dari pihak lain. Manipulasi ini menciptakan kesan bahwa informasi negatif yang beredar adalah fakta. "Gambar Mbak Rossa diambil dan dijahit lagi dengan seseorang berbicara. Musiknya juga digunakan. Dan musiknya Mbak Rossa digunakan ini sudah saling jahit-menjahit ini sehingga seolah-olah pemberitaan ini adalah benar adanya," ungkap Natalia dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Salah satu isu yang paling menonjol adalah tuduhan tentang kegagalan operasi plastik. Menurut manajemen Rossa, perubahan penampilan Rossa dalam video tersebut hanya disebabkan oleh teknik riasan dari makeup artist. "Contohnya Mbak Rossa melakukan operasi yang gagal misalnya seperti itu. Padahal Mbak Rossa tidak melakukan operasi. Namanya seorang artis, seorang diva mempunyai makeup artist yang harus mengikuti tren," jelas Natalia.


Pihak manajemen Rossa menegaskan bahwa tindakan para pemilik akun tersebut telah melanggar hukum serius. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi konten elektronik. "Kami mencantumkan pasal yang akan kami laporkan. Apabila tidak take down berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, yaitu Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE tentang manipulasi konten. Sanksi penjara maksimal 8 tahun, denda maksimal 2 miliar rupiah," tegas Natalia.

Manajemen Rossa memberikan batas waktu bagi para pemilik akun untuk menghapus konten tersebut. Namun, mereka juga menekankan bahwa sekadar menghapus konten tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. M. Ikhsan Tualeka, juru bicara sekaligus penasihat hukum manajemen Rossa, menyatakan bahwa para pelaku harus menunjukkan itikad baik secara terbuka di hadapan publik. "Bukan hanya take down tapi permintaan maaf. Jadi yang sudah take down juga harus memposting di media sosialnya, yang memposting memfitnah atau mendiskreditkan Teh Ocha itu untuk menyampaikan maaf di media sosial masing-masing," kata Ikhsan.

Pihak manajemen hanya memberikan waktu 1 x 24 jam bagi akun-akun yang telah teridentifikasi. Jika tidak ada tindakan, mereka akan melayangkan laporan resmi kepada pihak kepolisian, baik Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya. "Sesuai dengan isi somasi kita 1 x 24 jam per akun," pungkas Ikhsan.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait