Uya Kuya Tanggapi Hoaks 750 Dapur MBG, Ambil Langkah Hukum
Instagram/Uya Kuya/Instagram
Selebriti

Uya Kuya melaporkan penyebaran hoaks terkait kepemilikan 750 dapur MBG ke polisi.

WowKeren - Uya Kuya, anggota DPR RI dan pembawa acara ternama, baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap berita hoaks yang beredar mengenai kepemilikan 750 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pernyataannya, ia mengaku kesal dan tidak habis pikir dengan isu yang mengganggu kehidupannya ini, terutama karena ia merasa telah menjadi korban penjarahan sebelumnya setelah kabar hoaks yang serupa muncul.

Uya menyatakan, “Mereka mau apa lagi dari saya? Udah kemarin rumah dan keluarga saya dikorbankan dengan menggunakan video hoaks dari video-video lama saya yang ditambahkan tulisan-tulisan seolah-olah saya,” ujarnya. Dia menyoroti bahwa rumahnya yang pernah dijarah belum sepenuhnya diperbaiki, namun kini ia harus menghadapi fitnah baru terkait kepemilikan dapur MBG.

“Dan rumah yang kemarin dijarah juga sampai sekarang saja belum selesai direnovasi, sekarang sudah difitnah lagi, kenapa saya lagi yang difitnah,” lanjut Uya. Menyusul peristiwa ini, Uya Kuya memutuskan untuk mengambil tindakan hukum dengan melaporkan beberapa akun media sosial yang terlibat dalam penyebaran kabar hoaks.


Uya menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah ia menemukan sejumlah akun di berbagai platform media sosial, seperti Instagram, X, Facebook, dan Threads, yang memposting foto dirinya yang telah diedit, disertai narasi palsu tentang kepemilikan 750 dapur MBG. “Ada beberapa akun yang saya laporkan dari IG, X, FB, dan Threads, termasuk yang sudah dihapus,” tulis Uya di media sosialnya.

Ia berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyebaran hoaks. “Karena kalau dibiarkan terus-terusan hoaks seperti ini, bakal jadi kebiasaan. Dan herannya masih banyak orang yang percaya dan tergiring video hoaks, walaupun orang berpendidikan sekalipun,” tambahnya.

Menurut informasi, laporan yang diajukan Uya telah diterima oleh kepolisian dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2746/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 18 April 2026. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, juga membenarkan laporan tersebut, menyatakan, “Iya benar, (laporan) penyebaran berita bohong.”

Uya Kuya mengungkapkan bahwa ia merasa dirugikan oleh penyebaran konten tersebut dan melaporkan pelaku berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari penyebaran informasi palsu di era digital ini, dan keinginan Uya untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum adalah langkah penting dalam melindungi dirinya dan keluarganya dari fitnah yang merugikan.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait