Denada berhasil menggugurkan tuduhan penelantaran anak yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano.
- Kamis, 23 April 2026 - 07:32 WIB
WowKeren - Denada, penyanyi terkenal Indonesia, berhasil menggugurkan gugatan penelantaran anak yang dilayangkan oleh putrinya, Ressa Rizky Rossano, setelah hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Denada. Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 22 April 2026, dan menyatakan bahwa seluruh tuntutan dari Ressa Rizky Rossano resmi tidak diterima.
Risna Ories, kuasa hukum Denada, menyatakan, "Alhamdulillah hari ini putusan dari Pengadilan Banyuwangi ya, bahwa segala tuntutan yang dituntutkan terhadap Denada Alhamdulillah ditolak atau dalam artian gugur." Ia menambahkan bahwa Denada langsung menghubunginya setelah menerima putusan tersebut.
Kemenangan ini menjadi bukti bahwa tuduhan yang diajukan oleh pihak penggugat tidak dapat diterima secara hukum. Risna menegaskan bahwa selama ini Denada telah memberikan fasilitas yang layak bagi Ressa, termasuk pendidikan dan kebutuhan lainnya, yang menunjukkan tanggung jawabnya sebagai seorang ibu.
“Denada sendiri yang menyampaikan ke saya. Sendiri langsung begitu dia terima putusan dia langsung kirim, terus begitu juga dengan kuasa hukumnya juga memberikan informasi ini ke saya,” ungkap Risna.
Keputusan hakim ini juga membuktikan bahwa semua tuduhan mengenai penelantaran atau kurangnya tanggung jawab finansial yang beredar selama persidangan adalah tidak benar. Kuasa hukum menyatakan, “Alhamdulillah, akhirnya apa yang selama ini ingin dibuktikan sama Denada itu ya Alhamdulillah. Buah kesabaranmu, dibilang buah diammu kesabaranmu alhamdulillah dijawab sama Allah.”
Permasalahan hukum ini bermula ketika Ressa Rizky Rossano mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, menuduh Denada telah menelantarkan dirinya sebagai anak. Ressa juga mengklaim bahwa biaya nafkah dan pendidikan yang seharusnya diterimanya belum terpenuhi sejak masa kecil hingga dewasa.
Selama proses hukum, pihak Denada mengajukan eksepsi yang akhirnya dikabulkan oleh hakim dalam putusan sela, sehingga pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Di tengah proses ini, Denada juga mengonfirmasi kepada publik bahwa Ressa adalah anak kandungnya dan mereka telah bertemu secara langsung baru-baru ini.
(wk/timw)