Permenhut 6/2026 hadir sebagai solusi bagi proyek karbon di Indonesia, memberikan kepastian dan stabilitas bagi pelaku usaha.
- Sabtu, 25 April 2026 - 15:33 WIB
WowKeren - Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 kini menjadi instrumen penting untuk mempercepat pengembangan proyek karbon di Indonesia. Regulasi ini dianggap mampu memberikan kejelasan dan stabilitas bagi pelaku usaha dalam upaya mengembangkan ekonomi hijau di Tanah Air.
Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, menegaskan komitmen kementerian untuk menjaga kredibilitas Indonesia di pasar karbon global. "Kami memastikan Indonesia berada di garis terdepan pasar karbon global, bukan sekadar menjadi pengikut. Semua komponen diperlukan untuk menempatkan kredibilitas Indonesia di mata dunia akan kami penuhi," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.
Edo menjelaskan bahwa Permenhut ini mengusung tiga semangat utama, yaitu menjadi pelaksana teknis dari Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025, memberikan kepastian keberlanjutan proyek karbon, serta menyeimbangkan target lingkungan dengan pertumbuhan ekonomi baru. Ia berharap regulasi ini dapat menjadi rujukan utama bagi dunia usaha, industri, dan pengembang proyek karbon dalam menavigasi arah baru ekonomi hijau.
Usaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif langkah ini. Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Indonesia, Shinta Kamdani, menekankan bahwa keberhasilan pasar karbon sangat bergantung pada kepercayaan dan koordinasi antar pihak. "Kerja sama erat antara pemerintah, pengembang proyek, dan lembaga keuangan sangat diperlukan untuk transisi menuju implementasi lapangan," ungkapnya.
Serupa dengan itu, Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup Kadin Indonesia, Dharsono Hartono, menganggap regulasi ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat arsitektur pasar karbon nasional. Mengingat posisi Indonesia sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap kepercayaan pasar internasional.
Permenhut 6/2026 mengatur beberapa poin krusial, mulai dari kriteria pemrakarsa proyek, tata cara penerbitan kredit karbon kehutanan, hingga mekanisme partisipasi pasar internasional, termasuk Corresponding Adjustment. Selain itu, regulasi ini juga mengatur mekanisme safeguard lingkungan dan sosial untuk menjaga integritas pasar.
Meskipun langkah ini disambut baik, para pelaku industri memberikan catatan mengenai perlunya aturan turunan yang lebih rinci. Isu mengenai pengelolaan risiko proyek, termasuk potensi pencabutan persetujuan, menjadi perhatian utama untuk menjamin keamanan investasi jangka panjang di sektor kehutanan.
(wk/timw)