Jakarta Berikan Insentif Pajak Film 50% untuk Dukung Industri Perfilman
Instagram/Pramono Anung/Instagram
Selebriti

Pemerintah DKI Jakarta luncurkan insentif pajak film 50% untuk rumah produksi demi dukung perfilman nasional.

WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja meluncurkan kebijakan insentif pajak yang menarik bagi industri perfilman. Insentif ini berupa pengembalian pajak jasa hiburan film sebesar 50 persen bagi rumah produksi. Langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan industri perfilman di Indonesia dan memperkuat posisi Jakarta sebagai Kota Sinema.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan, "Hari ini mungkin akan diumumkan yang selama ini ditunggu oleh teman-teman produser film, yaitu keringanan pokok pajak sebesar 50 persen atas jasa hiburan tontonan film." Pengumuman ini dilakukan dalam acara peluncuran Jakarta Film Commission di Djakarta Theatre, Jakarta Pusat, pada Jumat, 26 Juni 2026.

Rano menjelaskan bahwa skema insentif ini merupakan pengembalian 50 persen pajak tontonan kepada rumah produksi. Kebijakan ini disusun melalui diskusi intensif dengan para produser film dan pengusaha bioskop untuk menemukan format yang paling tepat.

"Kebijakan ini lahir dari sebuah kolaborasi yang sangat luar biasa. Kita mengundang berbagai produser, kita juga mengundang pengusaha bioskop untuk mencari formatnya seperti apa," tambah Rano. Ia juga menyebutkan bahwa insentif serupa pernah diterapkan sebelumnya namun dihentikan karena adanya undang-undang yang melarangnya.

"Mulai malam ini kita memberitahu kepada produser film Indonesia bahwa pajak tontonan kalian akan kembali kepada kalian 50 persen. Ini pernah terjadi dulu pada zaman gubernur-gubernur sebelumnya, tetapi memang sempat terputus karena ada undang-undang yang melarangnya. Baru kita lanjutkan lagi," lanjut Rano.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa insentif tersebut ditujukan untuk mendukung komitmen Pemprov DKI dalam mengembangkan Jakarta sebagai kota sinema serta mendorong pertumbuhan film nasional. "Ada pengembalian 50 persen dari pajak tontonan untuk film-film nasional kepada production house," ujarnya.

Lusiana menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka panjang dan mengembangkan ekosistem produksi film nasional. "Semakin banyak produksi film nasional yang menjadi tuan rumah di Jakarta, tentu saja pajak tontonan juga akan semakin banyak masuk ke Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.

Lebih lanjut, Lusiana menyatakan bahwa mekanisme insentif masih dalam tahap penyusunan dan akan dibahas bersama pengusaha bioskop dalam waktu dekat. "Terkait mekanismenya memang sedang kami susun. Minggu depan kami akan mengundang para pengusaha bioskop untuk membahasnya. Yang pasti nanti 50 persen akan dikembalikan kepada production house," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga telah menandatangani keputusan gubernur mengenai keringanan pajak sebesar 50 persen untuk barang dan jasa tertentu di sektor kesenian dan hiburan, termasuk pertunjukan film bioskop. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian Hiburan, dan Tontonan Film Nasional.

Pramono Anung menyatakan, "Keringanan 50 persen tersebut dapat menjadi insentif bagi rumah produksi. Jadi dikembalikan kepada rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film." Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil diskusi panjang dengan asosiasi produser film serta gabungan pengusaha bioskop di seluruh Indonesia.

"Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia," tutup Pramono.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!