Ashanty menanggapi vonis 2 tahun penjara mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurissa, atas kasus pemalsuan.
- Senin, 27 April 2026 - 18:35 WIB
WowKeren - Ashanty baru-baru ini memberikan tanggapan mengenai mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurissa, yang telah divonis dua tahun penjara akibat kasus pemalsuan tanda tangan dan penggelapan dana perusahaan. Ayu ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2025 dan divonis setelah Jaksa Penuntut Umum menuntutnya karena melakukan pemalsuan tanda tangan dan menggelapkan dana PT. Hijau Dipta Nusantara hingga mencapai Rp2 miliar.
Dalam sebuah wawancara, Ashanty menyampaikan harapannya agar Ayu dapat mengambil pelajaran dari pengalaman yang dihadapinya. "Kalau aku, lebih ke semoga Mbak ini bisa mengambil pelajaran dan hikmah dari apa ya proses yang dia hadapi," ujarnya. Ia berharap Ayu bisa menyadari kesalahannya dan berusaha memperbaiki diri saat keluar dari penjara nanti.
Ketika ditanya tentang kepuasannya terhadap vonis yang dijatuhkan, Ashanty memilih tidak berkomentar lebih jauh. "Ada proses hukumnya, kalau kurang puas enggak puas tuh menurut aku aku cukup merasa ini lumayan adil ya buat kita gitu," kata Ashanty. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Ayu, sehingga ia merasa hal tersebut cukup fair.
Selain itu, Ashanty juga mengungkapkan bahwa ia telah merelakan kerugian yang dialaminya akibat tindakan Ayu. Meskipun telah memaafkan, ia memutuskan untuk tidak menjalin hubungan kembali dengan mantan karyawannya tersebut. "Tapi kan sudah kena hukuman enggak bisa minta balik lah. Kalau minta balik dulu kan, dari dulu itu sebelum Mbaknya keluar ke media kan aku tidak pernah ada keinginan untuk beliau ditahan atau apa," jelasnya.
Lebih lanjut, Ashanty menyatakan, "Aku hanya ingin minta maaf yang benar, ayo mau gantinya caranya gimana. Tapi qadarullah apapun yang kadang kita inginkan kalau emang gak bisa berjalan ya udah, aku udah ikhlaskan juga." Ia menekankan pentingnya memaafkan sebagai sesama manusia, meskipun tidak perlu bertemu secara langsung untuk melakukannya.
Ayu Chairun Nurissa sebelumnya dilaporkan oleh Ashanty atas dugaan penggelapan dana di PT. Hijau Dipta Nusantara, yang mencapai Rp2 miliar. Namun, Ayu tidak tinggal diam dan melaporkan balik Ashanty dengan tuduhan perampasan aset dan akses ilegal. Situasi ini semakin rumit ketika Ayu juga dilaporkan pada 7 Oktober 2025 dengan dugaan pencemaran nama baik oleh Erie Prasetyo, yang merupakan kakak dari musisi Anji dan Direktur Utama PT. Hijau Dipta Nusantara, dibantu oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding. Pada akhirnya, Ayu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh Ashanty terkait pemalsuan dokumen dan penggelapan.
(wk/timw)