Britney Spears mengaku bersalah dalam kasus DUI dan lolos dari hukuman penjara.
- Selasa, 05 Mei 2026 - 10:32 WIB
WowKeren - Britney Spears baru saja mengaku bersalah dalam kasus mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan obat-obatan (DUI) dalam sidang yang berlangsung pada Senin pagi waktu setempat. Dengan pengakuan tersebut, Spears tidak akan menjalani hukuman penjara, seperti dilaporkan oleh media.
Dalam persidangan, Spears menerima dakwaan pelanggaran ringan yang berkaitan dengan mengemudi di bawah pengaruh zat. Ia setuju untuk menerima kesepakatan hukum yang lebih ringan, yaitu mengakui kesalahan dalam pelanggaran yang dikenal sebagai “wet reckless”. Istilah ini merujuk pada pelanggaran mengemudi ceroboh yang melibatkan alkohol, dengan konsekuensi hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan DUI penuh.
Berdasarkan laporan yang ada, kesepakatan ini membuat Spears hanya dihukum dengan masa percobaan selama 12 bulan dan diwajibkan mengikuti kelas edukasi terkait DUI. Keringanan hukuman ini diberikan karena Spears tidak memiliki riwayat DUI sebelumnya, tidak ada kecelakaan atau korban dalam insiden tersebut, serta kadar alkohol dalam darahnya tergolong rendah.
Kronologi penangkapan Britney Spears dimulai pada 4 Maret di Ventura County, California. Petugas dari California Highway Patrol menghentikan mobil yang dikemudikan Spears sekitar pukul 21.30 waktu setempat. Setelah proses penangkapan, Spears diproses secara resmi pada dini hari berikutnya. Perwakilan Spears sebelumnya menyatakan bahwa insiden ini adalah kejadian yang “tidak dapat dibenarkan” dan menekankan bahwa penyanyi ini akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Setelah penangkapan, Spears sempat menjalani perawatan secara sukarela di sebuah pusat rehabilitasi selama sekitar lima minggu. Namun, ia dilaporkan keluar dari fasilitas tersebut beberapa hari sebelum sidang berlangsung. Dengan putusan ini, Britney Spears masih harus menjalani masa percobaan dan memenuhi kewajiban lain sebagai bagian dari konsekuensi hukum yang dijatuhkan padanya.
(wk/timw)