Pertamina menghentikan distribusi Biosolar di Denpasar akibat penyaluran ilegal.
- Sabtu, 09 Mei 2026 - 11:03 WIB
WowKeren - Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar di SPBU Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali. Tindakan ini diambil menyusul terungkapnya praktik kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi di lokasi tersebut, yang terdeteksi melalui penyelidikan pihak kepolisian.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa sanksi ini mulai berlaku efektif sejak 8 Mei 2026 dan akan berlangsung selama 30 hari ke depan. "Sanksi penghentian distribusi diberikan mulai 8 Mei hingga 30 hari ke depan," ujarnya di Denpasar pada Jumat (8/5/2026).
Sebagai langkah jangka pendek, Pertamina melakukan pengaturan ulang sistem kode batang (barcode) dan tera metrologi pada SPBU dengan nomor registrasi 5480147. Proses ini dilakukan untuk mengubah status menjadi nol, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memasukkan seluruh barcode yang disalahgunakan ke dalam daftar hitam (blacklist).
“Untuk mitigasi jangka panjang, kami berencana memberlakukan sistem Kerja Sama Operasi (KSO) antara Pertamina dengan pemilik SPBU. Ini adalah bentuk perbaikan manajemen agar pengawasan lebih ketat,” tambah Ahad Rahedi.
Kasus ini mencuat setelah tim Satreskrim Polresta Denpasar berhasil membongkar modus penyalahgunaan Biosolar dengan menggunakan 50 barcode berbeda. Pelaku diketahui mengisi BBM secara berulang ke dalam truk yang telah dimodifikasi untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Praktik ilegal ini diduga kuat melibatkan orang dalam. Dua oknum petugas SPBU, yakni pengawas dan operator pompa, disinyalir bekerja sama dengan pelaku untuk meloloskan pengisian BBM yang tidak sesuai dengan nomor pelat kendaraan. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, mengungkapkan bahwa praktik ini terendus saat tim melakukan patroli sepanjang Maret hingga April 2026. Saat ini, kedua oknum petugas SPBU tersebut telah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Pertamina menegaskan dukungannya terhadap upaya kepolisian dalam memberantas mafia BBM. "BBM subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," tegas Ahad Rahedi. Pihak Pertamina juga mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi melalui nomor layanan 135 atau melapor ke pihak kepolisian terdekat.
(wk/timw)