Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan alasan pengajuan praperadilan kedua.
- Senin, 20 Juli 2026 - 19:01 WIB
WowKeren - Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan kedua terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menjelaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk ketidaksiapan menghadapi pokok perkara, melainkan strategi hukum untuk membela kliennya.
Refly Harun menjelaskan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Juli 2026, bahwa tindakan ini merupakan bagian dari 'the lawyers way'. "Adapun ini ya namanya ini bukan Mas Roy siap atau tidak siap untuk pokok perkara. Ini adalah the lawyers way ya. Ini adalah jalan lawyer, jalan kuasa hukum untuk melihat bagaimana kita membela klien kita," ucapnya.
Lebih lanjut, Refly menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini adalah tantangan kepada pihak-pihak yang menuduh Roy Suryo untuk menunjukkan bukti-bukti terkait penetapan tersangka. Ia menyatakan pentingnya untuk mengetahui apakah penyidik telah memiliki dua alat bukti yang kuat. "Pra peradilan ini yang kemudian diperkuat konstitusinya melalui KUHAP nomor 20 2025 yang baru ini memberikan peluang bagi kita untuk menguji sesungguhnya dan kemudian menyetop pokok perkara untuk sementara waktu. Apakah pasal-pasal penersangkaan itu memenuhi minimal dua alat bukti atau tidak?" jelasnya.
Sayangnya, pertanyaan dan tantangan yang diajukan oleh Refly Harun dan tim kuasa hukum Roy Suryo lainnya tidak mendapatkan jawaban dari hakim. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Roy Suryo karena dianggap tidak relevan, mengingat pengajuan praperadilan tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka yang terjadi pada bulan November tahun lalu.
"Unfortunately, sayangnya hakim tunggal pra peradilan tidak menjawab itu. Mereka menjawab timing katanya sudah tidak relevan lagi. Padahal yang kita tantang sebenarnya adalah apakah penyidik Polda Metro Jaya memiliki minimal dua alat bukti untuk menersangkakan Mas Roy menggunakan pasal 32 ayat 1 yang ancaman hukumnya 8 tahun," tambah Refly dengan nada kecewa.
Refly juga mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan ini. Ia merasa bahwa selama proses persidangan, pihak lawan belum berhasil menghadirkan satu saksi pun untuk memperkuat argumen penetapan Roy sebagai tersangka. "Selama proses persidangan tidak dijawab sesungguhnya. Bahkan mereka tidak mampu menghadirkan satu saksi pun untuk memperkuat argumen bahwa ada saksi, ada ahli yang sudah dimintai keterangannya sehingga pasal ini bisa digunakan untuk menersangkakan Mas Roy," tutupnya.
(wk/timw)