IJTI menegaskan pentingnya menghormati jurnalis dan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
- Senin, 20 Juli 2026 - 21:01 WIB
WowKeren - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara resmi mengecam pernyataan advokat senior Hotman Paris Hutapea yang dianggap merendahkan profesi jurnalis. Dalam sebuah pernyataan, IJTI menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut IJTI, pernyataan Hotman Paris tidak hanya menyudutkan jurnalis, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar yang seharusnya dijunjung tinggi dalam dunia pers. Dalam pelaksanaan tugas peliputan, jurnalis berkomitmen untuk memberikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang kepada masyarakat, bukan demi kepentingan pribadi.
IJTI menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan jurnalis kepada narasumber adalah bagian dari tanggung jawab profesional, dan bukan bentuk intimidasi. Hal ini sesuai dengan prinsip cover both sides yang mengharuskan jurnalis memverifikasi setiap informasi yang diterima.
Di dalam Kode Etik Jurnalistik yang ada, Pasal 1 mengatur bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat serta berimbang. Sementara itu, Pasal 3 mewajibkan wartawan untuk menguji informasi dan menyajikan berita secara berimbang tanpa mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
IKTI menegaskan bahwa pernyataan yang merendahkan martabat jurnalis bukan hanya mencederai profesi, tetapi juga bertentangan dengan semangat saling menghormati antarprofesi. Dalam rangka menyikapi hal ini, IJTI mengeluarkan serangkaian sikap tegas.
Pertama, IJTI mengecam segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat jurnalis. Kedua, IJTI mengimbau seluruh pihak untuk menghormati jurnalis yang sedang menjalankan tugas sesuai kode etik. Ketiga, IJTI mengingatkan bahwa jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya sudah diatur dalam Undang-Undang Pers dan bukan melalui intimidasi atau pelecehan di ruang publik.
IJTI juga menginstruksikan kepada seluruh anggotanya dan jurnalis televisi di Indonesia untuk menjalankan tugas secara profesional dan tidak gentar dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik. Harapan IJTI adalah agar seluruh elemen masyarakat menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan membangun komunikasi yang sehat antarprofesi sebagai bagian dari penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.
(wk/timw)