EUA Vaksin Inavac Ditargetkan Terbit Oktober, Warga Bisa Lepas Masker Saat WHO Cabut Status Pandemi
Pixabay
Nasional

Pemerintah Indonesia hingga saat ini masih terus memantau perkembangan COVID-19 di Tanah Air. Vaksin COVID-19 dalam negeri pun masih terus dikembangkan guna melawan virus Corona.

WowKeren - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diketahui menargetkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk vaksin COVID-19 jenis Inavac bisa diterbitkan pada awal Oktober 2022. Vaksin ini sendiri dikembangkan dengan platform inactivated virus oleh tim peneliti dari Universitas Airlangga yang bekerja sama dengan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia.

Penny K Lukito selaku Kepala BPOM mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses pengajuan uji klinik Inavac sebagai vaksin penguat alias booster. "Vaksin Merah Putih (Inavac) masih dalam finalisasi, jadi sebentar lagi. Ini kan September, awal Oktober akan dapat EUA," ujar Penny dalam keterangannya di Kompleks Gedung DPR RI, Rabu (28/9).

Lebih lanjut, Penny menerangkan bahwa seluruh vaksin buatan dalam negeri dinyatakan halal berdasarkan hasil audit dan sertifikasi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Sebagai informasi, vaksin Inavac sendiri merupakan salah satu merek vaksin dalam konsorsium Merah Putih. Selain Unair, ada juga sejumlah universitas dan lembaga lainnya yang turut mengembangkan vaksin Merah Putih buatan dalam negeri. Namun memang vaksin tim Unair lah yang paling cepat berproses untuk mulai memasuki tahap uji klinik kepada manusia.


Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut bahwa Indonesia baru boleh merilis kebijakan lepas masker secara bebas, bila Badan Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mencabut status pandemi COVID-19 dan menjadi endemi. Kendati begitu, Mohammad Syahril selaku Juru Bicara Kemenkes berharap pemakaian masker oleh masyarakat menjadi budaya baru dikarenakan merupakan salah satu pola dalam menjalani perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

"Protokol kesehatan kan untuk diri sendiri, silakan kapan pakai kapan tidak pakai (bila endemi) tidak wajib jadinya," tutur Syahril kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/9).

Selanjutnya, Syahril mengingatkan apabila nantinya pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir, itu bukan berarti virus COVID-19 hilang sepenuhnya. Ia mengatakan yang berubah hanyalah aspek kewilayahan. Dalam hal ini, bila pandemi yang cakupannya secara global, maka endemi cakupan pengawasannya bersifat per wilayah.

Syahril lantas mengungkapkan di Indonesia mengalami berbagai penyakit yang dikategorikan endemi seperti tuberkulosis, malaria, hingga demam berdarah dengue. Mengenai status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) nantinya juga akan disetop bila aturan terkait status gawat darurat COVID-19 di Indonesia dicabut.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait