Ibu Goo Hara Diputuskan Tak Berhak Terima Harta Warisan Mendiang oleh MK
Selebriti

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ibu Goo Hara tidak bisa mendapatkan harta warisan karena sudah menelantarkan mendiang. Keputusan ini ditetapkan untuk mencegah kasus serupa.

WowKeren - Sejak Goo Hara meninggal dunia, hartanya masih menjadi sengketa. Setelah kasus bertahun-tahun ditinjau, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait harta warisannya mendiang.

Pada Kamis (25/4), MK mengeluarkan putusan bahwa ibu Hara tidak berhak menerima harta warisan atau ditetapkan sebagai ahli waris. Hal itu disebabkan ibu Hara telah menelantarkan mendiang semasa hidupnya.

Guna mencegah kejadian serupa, MK memutuskan bahwa orangtua yang menelantarkan anak atau melakukan perbuatan asusila tidak berhak menjadi ahli waris. Jika itu dilakukan, maka tindakannya akan dinilai inkonstitusional.

Berhubung ibu Hara sudah menerima sebagian harta, MK menilai tindakan itu bertentangan dengan konstitusi. Untuk tindakan lebih lanjut, masih perlu ditinjau ulang.


Meskipun demikian, keputusan terbaru MK adalah untuk mencegah hal yang terjadi pada Hara terulang. Seperti diketahui, Hara sudah tidak dihubungi selama 20 tahun dan tiba-tiba saja ibunya meminta kakak Hara untuk membagi harta warisan.

Atas putusan terkait harta mendiang Hara ini, publik ikut merasa lega. Mereka ikut senang karena berkat Hara, hukum soal warisan bisa lebih adil daripada sebelumnya.

"Untunglah! Beristirahatlah dengan tenang, Hara. Semoga keadilan segera ditegakkan," kata salah satu netizen. "Wow, akhirnya!! Senang sekali mendengarnya!!" sahut netizen lain. "Ini adalah salah satu cara mereka untuk mencegah kasus seperti Hara terjadi di masa depan. Aku sangat lega," imbuh yang lain.

"Saudara laki-laki Hara sangat menderita," komentar seorang netizen. "Aku berharap kejadian memilukan seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan. Berbahagialah, Hara," sambung netizen yang lain.

"Ibu Goo Hara telah mengambil semuanyaㅠㅠㅠㅠㅠ Tetap saja, beruntung bahwa undang-undang tersebut telah diberlakukan mulai sekarang," ujar lainnya.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait