Adjie Notonegoro Terancam Balik Ke Jeruji Penjara
Selebriti

Tim kuasa hukum Adjie segera mengajukan keberatan atas dakwaan empat tahun penjara karena kliennya telah melunasi hutang.

WowKeren - Kemarin, Rabu 15 Juni, Adjie Notonegoro menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan seragam pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp. 360 juta. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Sumino.

Seperti dilansir dari detikHot, perancang busana berumur 49 tahun itu didakwa pasal 378 KUHP dan 372 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Adjie langsung mengajukan keberatan.

"Semuakan sudah lunas, makanya saya mau bela karena dia tidak salah," tutur salah satu pengacara, OC Kaligis, yang ditemui seusai sidang. Sementara itu dalam wawancara terpisah, OC Kaligis menegaskan kalau keterlambatan pembayaran pinjaman adalah masalah perdata, bukan pidana. "Hal ini merupakan ruang lingkup hukum perdata. Apabila ada hal yang belum sempat diselesaikan oleh terdakwa seperti isi perjanjian, itu adalah hal yang lumrah dalam dunia bisnis," katanya pada Kompas.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu 22 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya yakni mendengarkan jawaban Majelis Hakim atas keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Adjie Notonegoro.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari pemesanan paket pakaian jadi wanita dan pria senilai Rp. 17,6 miliar oleh PT Bank Rakyat Indonesia pada Juni 2007. Adjie lalu menawarkan sebagian pesanan itu kepada PT Apac Inti Corpora (AIC) senilai Rp. 730 juta.


Untuk membayar uang muka kepada PT AIC, Adjie meminjam kepada Yusuf Wachyudi sebesar Rp. 220 juta. Setelah pesanan selesai, Adjie memberikan dua lembar bilyet giro Bank Mandiri kepada Yusuf sebagai alat pengembalian pinjaman. Kedua bilyet giro itu tidak dapat dicairkan lantaran tidak ada dana.

Adjie kembali memberikan lima bilyet giro kepada Yusuf. Namun, hanya tiga bilyet giro senilai Rp 63 juta yang dapat dicairkan. Setelah diberi tahu Yusuf, Adjie menyerahkan cek Bank Mandiri untuk membayar sisa utang senilai Rp. 147 juta yang kemudian kembali ditolak. Akibatnya, paman Ivan Gunawan ini juga gagal melunasi utangnya pada PT AIC.

Dalam kasus dengan Dewi Agustina, Adjie meminta pinjaman untuk modal pengadaan pakaian seragam pesanan PT Garuda Indonesia sebesar Rp 150 juta pada April 2009. Adjie berjanji akan mengembalikannya ditambah keuntungan. Namun dana yang akhirnya hanya diberikan Rp. 100 juta itu juga tak bisa dilunasi oleh Adjie.

Ini merupakan kasus kedua yang dialami Adjie. Sebelumnya, ia didakwa atas tuduhan penggelapan uang hasil penjualan berlian milik Mervin sebesar Rp 860 juta. Adjie pun sempat ditahan di Rutan Cipinang selama 4 bulan karena tak bisa melunasi utangnya tersebut.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!