Yoyo Padi Terima Putusan Vonis Penjara 1 Tahun Atas Kasus Narkoba
Selebriti

Yoyo mengaku siap dan tak akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

WowKeren - Vonis hukuman penjara Yoyo Padi akhirnya resmi diumumkan Hakim Supradja , Selasa 9 Agustus, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggebuk drum bernama asli Surendro Prasetyo itu mengaku siap menjalani putusan tersebut.

"Insya Allah, saya siap," kata Yoyo. Soal persiapan, mantan suami Rossa itu mengaku kalau ia hanya menjalankan ibadah puasa agar lebih tenang.


Putusan hakim lebih ringan mengingat sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yoyo dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan. Hukuman tersebut dijatuhkan karena majelis hakim menilai Yoyo dalam keadaan sadar dan sengaja mengonsumsi narkoba. Dengan hukuman tersebut, majelis hakim meyakini kalau hal ini akan menimbulkan efek jera di kalangan masyarakat.

Yoyo ditangkap polisi pada 27 Februari lalu karena tertangkap menggunakan narkoba dengan bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selama masa persidangan ia mendekam di tahanan Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!