Syahrini Menangkan Perkara Hukumnya Dengan Blue Eyes
Selebriti

Dalam persidangan yang digelar hari ini (24 Agustus), Syahrini dinyatakan tidak terbukti melanggar kontrak dan tak jadi membayar tuntutan ganti rugi sebesar Rp 400 juta kepada Blue Eyes.

WowKeren - Perkara hukum yang terjadi antara Syahrini dan Cafe Blue Eyes telah mencapai garis final. Melalui sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (24 Agustus), Syahrini dinyatakan menang dalam dugaan kasus pelanggaran kontrak itu. Hasilnya, mantan rekan duet Anang Hermansyah tersebut tak jadi membayar tuntutan ganti rugi sebesar Rp 400 juta kepada pihak cafe.

Setelah dikonfirmasi, hal tersebut dibenarkan oleh Warsito Suto selaku pengacara Syahrini. "Tadi hasilnya, gugatan tidak diterima yang artinya sama saja ditolak. Nggak usah dan nggak perlu minta maaf, mereka (pihak Blue Eyes) kalah saja sudah cukup," kata Warsito ketika dihubungi via telepon.

Sayangnya, Syahrini berhalangan hadir dalam sidang tersebut sehingga diwakilkan oleh sekretarisnya. Tapi menurut Aisyahrani, manajer sekaligus adik kandung Syahrini, kakaknya sangat senang dan sangat bersyukur lantaran perkara hukumnya dengan Cafe Blue Eyes sudah berakhir.


"Tadi nggak datang karena ada perform, tapi tadi sekretarisku yang datang. Alhamdulillah sekali mendapat kabar baik dan bersyukur saja," ujar Aisyahrani. "Nggak mengira sebenarnya, tipis sekali optimisnya waktu itu. Tapi keluarga besar mendukung dan mendoakan untuk harus optimis. Apapun yang terjadi ya berdoa saja dan Alhamdulillah berkah Ramadan."

Kasus ini berawal ketika Syahrini membatalkan secara sepihak kehadirannya pada perayaan ulang tahun Cafe Blue Eyes di Denpasar, Bali. Pembatalan itu terjadi lantaran ayah Syahrini tengah sakit keras di rumah sakit. Kemudian, oleh pihak Blue Eyes, Syahrini dituduh telah melanggar kontrak. Selanjutnya, Blue Eyes melayangkan gugatan dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp. 400 juta kepada Syahrini.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait