Pembunuh Personil Girlband Ini Dihukum 17 Tahun Penjara
Musik

Kriminal ini awalnya akan dipenjara 20 tahun lamanya, tapi dikurangi tiga tahun setelah menyesali perbuatannya.

WowKeren - Pembunuh Lee Eun Mi, salah satu personil grup cewek Iris, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun. Putusan hukum ini dibacakan Senin, 19 Desember. Pengadilan awalnya menjatuhi hukuman penjara selama 20 tahun kepada pria bermarga Cho ini. Namun hukuman tersebut dikurangi tiga tahun setelah pelaku mengakui kejahatannya dan menyesali perbuatannya.

"Setelah hubungannya diputuskan secara sepihak, 'Cho' memaksa korban bertemu lagi untuk memperbaiki hubungan mereka," kata juru bicara pengadilan. "Tapi apa yang didengarnya adalah kata-kata yang kasar dan menyakitkan hati. Semua ini membuatnya murka dan membunuhnya."


"Dengan mempertimbangkan fakta bahwa 'Cho' telah menunjukkan penyesalan atas tindakannya dan dia sanggup membayar USD 10 ribu (sekitar Rp 90 juta) kepada keluarga korban sebagai upaya untuk mengganti kerugian, maka kami menghukumnya 17 tahun penjara," lanjut pengadilan. Baik pihak Eun Mi dan jaksa sama-sama mengaku puas dengan keputusan pengadilan.

Juni lalu, dunia hiburan Korea Selatan dihebohkan dengan berita tewasnya Eun Mi, vokalis gilrband Iris. Eun Mi dibunuh oleh mantan kekasihnya sendiri saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Di tubuhnya ditemukan 65 tusukan di kepala dan perut.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel