Polda Metro Jaya Tetap Selidiki Kasus Pemukulan Meriam Bellina
Selebriti

Polda Metro Jaya tetap akan melakukan penyidikan dan jika terbukti bersalah, Hotman Paris dijerat Pasal 351 dan 335 dengan ancaman penjara 5 tahun lebih.

WowKeren - Meski pengacara Hotman Paris Hutapea telah membantah menganiaya Meriam Bellina, polisi akan tetap menyelidiki kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengungkapkan tentang ancaman hukum yang akan diterima pengacara kasus suap Wisma Atlet itu jika terbukti bersalah.

"Visum akan kita minta, selanjutnya penyidik akan mendalami. Nanti pemeriksaan saksi dulu, terus akan kita panggil terlapornya," kata Rikwanto, Rabu (28/3). "Pasal 351 dan 335 yang ancamannya 5 tahun keatas."


Rabu petang, Meriam mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk melaporkan penganiayaan yang dilakukan Hotman, 10 April 2009. Dalam laporan polisi Nomor : LP/1065/III/2012/PMJ/DitReskrimUm, aktris "Get Married 3" ini mengaku sebagai teman dekat Hotman Paris. Selain pernah dibanting dan dicekik, Meriam berkali-kali dipukuli hingga tulang hidungnya retak, lehernya luka dan telinga kanannya keluar darah.

Seusai memberikan pernyataan pada polisi, Meriam memilih menghindari awak media yang telah lama menunggu. Ia bergegas menuju mobil Mercy Aviano hitam bernopol B 8955 sambil terus berjalan menunduk.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait