Steven sebagai pihak yang dilaporkan diancam penjara 6 tahun dan akan dijemput paksa bila mangkir lagi dari panggilan pemeriksaan.
- Tim WowKeren
- Jumat, 11 Mei 2012 - 09:12 WIB
WowKeren - Kasus hukum yang menerpa keluarga Astrid Ellena kembali bergulir. Kakak Astrid, Steven Yunadi, dipanggil polisi setelah sebelumnya mangkir dari yang pertama. Ia pun terancam hukuman penjara 6 tahun sebagai pihak yang dilaporkan kekasih Astrid, Donny Leimena.
"Steven Yunadi dipanggil kapasitasnya bukan sebagai saksi terhadap ayahnya. Tapi Steven sendiri nama yang disebutkan sebagai terlapor oleh Donny Leimena," ujar Audie Latuheru, Kasubdit IV Cyber Crime ditemui di Direskrimsus Polda, Jakarta, Kamis (10/5). "Dikenai pasal 27 UU ITE ayat 1, 2, 3, 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar."
Steven mangkir pada pemanggilan pertama karena sedang melaksanakan tugas kependetaan di luar negeri. Namun Audie yakin bisa menghadirkan Steven, Senin depan (14/5), dan kini mereka telah melayangkan surat pemanggilan kedua. Jika tidak berhasil, Steven akan dijemput oleh petugas.
"Kita tetap usahakan suratnya sampai walau pengacara menolak. Nanti akan kita koordinasikan juga, telepon pengacaranya," lanjut Audie. "Kalau tetap tidak datang kami akan keluarkan perintah membawa (Steven)."
(wk/)