Polisi Akhirnya Diizinkan Periksa Ayah Astrid Ellena
Selebriti

Perhimpunan Advokat Indonesia telah mengirimkan surat izin untuk memanggil Fredrich Yunadi terkait kasus pemalsuan identitas dan ijazah.

WowKeren - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) membolehkan penyidik kepolisian memanggil ayah Miss Indonesia 2011. Itu artinya Fredrich Yunadi, yang tercatat sebagai advokat dan menjadi anggota Peradi, tak bisa lagi menghindar dari pemeriksaan polisi untuk kasus pemalsuan atas laporan pacar Astrid Ellena, Donny Leimena.

"Peradi sudah mengizinkan polisi untuk melanjutkan penyidikan," kata Kompol Marpaung, Kanit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (15/5). Kami sudah terima surat dari Dewan Pimpinan Nasional Peradi Bidang Pembelaan Profesi Advokat."

Selain Fredrich Yunadi, tiga advokat dari LBH Abdi Bangsa juga turut dipanggil. Mereka adalah Ricky Martin, Bagus Satrio dan Ilham Pandu Saputra yang diduga ikut membuat surat palsu atas perintah Fredrich .


"Pemanggilan Ricky Martin hari ini, Selasa (15/5), tapi nggak datang. Ini panggilan pertama, pemanggilan keduanya, Minggu," lanjut Marpaung. "Kalau Bagus Satrio dan Ilham Pandu Saputra pemanggilannya Senin dan Selasa depan, mereka untuk pemanggilan kedua."

Sementara itu pihak lainnya yang dilaporkan Donny adalah Steven Yunadi. Pada panggilan kedua yang dijadwalkan Senin (14/5), kakak Astrid Ellena ini juga tidak hadir. "Surat panggilannya ditolak oleh pengacaranya, katanya Steven lagi pelayanan, mereka tidak kooperatif," sambung Marpaung.

Jika memang tetap tidak kooperatif, Steven akan dijemput paksa. Pria yang berprofesi sebagai pendeta itu dijerat dasar hukum yang sama dengan Fredrich, Bagus, Ricky dan Ilham yakni pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!