Kalah Perang Paten, Samsung Harus Bayar Rp 9,5 Triliun ke Apple
SerbaSerbi

Pengadilan California menganggap Samsung dengan sengaja meniru desain iPhone dan iPad tanpa menderita dampak kerugian apapun.

WowKeren - Proses persidangan perang paten Samsung dan Apple akhirnya memasuki babak final. Juri pengadilan di California mengeluarkan keputusan yang memenangkan klaim Apple. Samsung yang dinyatakan kalah pun diharuskan untuk membayar sejumlah USD 1 miliar atau setara Rp 9 trilliun.

Pengadilan menganggap Samsung dengan sengaja meniru desain iPhone dan iPad tanpa menderita dampak kerugian. Meski telah dinyatakan menang namun pengadilan masih membuka kesempatan bagi pengacara untuk meninjau ulang keputusan dan mengajukan pertanyaan. Kekalahan ini pun diprediksi akan berpengaruh besar pada Google yang membesut Android dan Motorola sebagai mitranya.

Perwakilan Samsung sendiri tidak mau memberikan komentarnya saat ditemui awak media usai persidangan. Sedangkan pengacara Apple mengatakan mereka berencana untuk mengajukan permintaan untuk melarang peredaran produk Samsung di Amerika dalam kurun tujuh hari mendatang. Hakim persidangan mengatur sidang selanjutnya pada 20 September.


Hasil sidang di Amerika Serikat ini berbeda dibandingkan sidang di Korea Selatan. Kedua perusahaan itu sama-sama dianggap melanggar paten sehingga Apple harus membayar denda 40 juta Won, sedangkan Samsung sebesar 25 juta Won. Namun, pelanggaran tersebut bukan terkait paten desain seperti yang disidangkan di Amerika ini.

Pertarungan paten di meja hijau ini dimulai tahun lalu ketika Apple menggugat Samsung di beberapa negara. Perusahaan berbasis di Cupertino ini menuduh seri smartphone dan tablet Galaxy meniru iPad dan iPhone sehingga merugikan mereka. Samsung sendiri menyebut gugatan Apple itu sebagai hal konyol karena meminta klaim atas "semua benda berbentuk persegi panjang dengan ujung bulat".

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!