Mahasiswa KKN UIN Gus Dur buka akses perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan.
- Rabu, 15 Juli 2026 - 13:32 WIB
WowKeren - Pekalongan, 15 Juli 2026 - Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN K.H. Abdurrahman Wahid (UIN Gus Dur) tahun ini mengusung pendekatan inovatif dengan meluncurkan program Eco-Masjid. Program ini bertujuan untuk memberikan akses jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan di desa-desa, termasuk marbot, imam, dan tenaga sosial lainnya. Peluncuran program dilakukan bersamaan dengan pelepasan mahasiswa KKN Angkatan 65 dan Program Pengalaman Lapangan (PPL) Terintegrasi di Student Center UIN Gus Dur.
Program Eco-Masjid merupakan hasil kolaborasi antara mahasiswa UIN Gus Dur dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan. Dalam program ini, mahasiswa akan berperan sebagai penghubung untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial dan membantu proses pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Widhi Astri Aprillia Nia, menyatakan bahwa sinergi ini telah terjalin sejak 2023 dan memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi mahasiswa yang menjalankan KKN maupun PPL.
Widhi menjelaskan, “Kerja sama ini sudah berjalan sejak tahun 2023. Kami melindungi mahasiswa KKN dan PPL UIN Gus Dur melalui program JKK dan JKM. Bahkan manfaatnya sudah benar-benar dirasakan oleh mahasiswa yang mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas di lapangan.” Keberhasilan berbagai program pengabdian masyarakat yang dijalankan UIN Gus Dur, termasuk KKN Tematik bersama Kementerian ATR/BPN pada tahun 2025, menjadi salah satu alasan BPJS Ketenagakerjaan memperluas kolaborasi ini.
Fokus kali ini adalah perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan, yang selama ini kurang terjangkau oleh program jaminan sosial. Widhi mengakui bahwa menyatukan dua institusi dengan latar belakang berbeda bukanlah hal yang mudah. Namun, ia menambahkan, “Tantangan pasti ada. Kami harus menyamakan tujuan serta menyesuaikan kemampuan masing-masing. Namun kami merasakan ketulusan dan kepedulian UIN Gus Dur terhadap nasib pekerja keagamaan di Pekalongan. Hal itu membuat kolaborasi ini sangat memungkinkan untuk diwujudkan.”
Kolaborasi ini juga didukung oleh terbitnya Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025, yang membolehkan penyaluran zakat, infak, dan sedekah sebagai pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya program ini, diharapkan pekerja keagamaan di Pekalongan dapat memperoleh perlindungan yang layak, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
(wk/timw)