Jaksa menolak PK Nikita Mirzani terkait kasus pencucian uang dan UU ITE.
- Rabu, 15 Juli 2026 - 13:31 WIB
WowKeren - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh poin keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam memori Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu, 15 Juli 2026. Penolakan ini berkaitan dengan vonis yang dijatuhkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menyatakan bahwa permohonan hukum luar biasa yang diajukan Nikita Mirzani tidak memiliki dasar yang kuat. Mereka menilai tidak ditemukan kekhilafan hakim dalam memutus perkara ini pada tingkat sebelumnya. JPU menegaskan bahwa seluruh proses peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung, telah berjalan sesuai dengan prosedur dan fakta hukum yang sahih.
"Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan, baik dalam surat dakwaan, surat tuntutan, maupun putusan Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi sebagai dasar acuan utama," ungkap JPU dalam ruang sidang.
Selain menolak materi keberatan, JPU juga memberikan kritik tajam terhadap kualitas memori PK yang disusun oleh tim penasihat hukum Nikita Mirzani. Mereka menilai dalil-dalil hukum dari pihak pemohon sebagai bentuk manipulasi fakta demi meringankan hukuman terpidana.
"Termohon Peninjauan Kembali menilai adanya ketidakpahaman atau 'buta hukum' dari pihak yang mewakili terpidana dalam mengajukan permohonan ini," tambah JPU. Mereka menyebut bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 318 ayat (5) dan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
JPU menyatakan bahwa berdasarkan pembuktian di persidangan sebelumnya, Nikita Mirzani telah terbukti bersalah atas dua delik pidana secara bersamaan. Nikita dinilai menyebarkan konten elektronik yang mengandung ancaman pencemaran nama baik serta menyamarkan aset hasil kejahatan demi keuntungan pribadi.
"Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar JPU lebih lanjut.
Atas dasar keyakinan ini, JPU mendesak Majelis Hakim tingkat PK untuk mengeluarkan putusan yang memperkuat ketetapan hukum sebelumnya dan berharap agar hukuman kurungan terhadap Nikita Mirzani tetap dieksekusi sesuai dengan hasil putusan di tingkat kasasi.
"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Advokat Pemohon/Terpidana Nikita Mirzani dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas nama Terpidana Nikita Mirzani," tegas mereka.
Persoalan hukum ini bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduh Nikita Mirzani melakukan pemerasan sebesar Rp4 miliar dengan ancaman merusak reputasi bisnis pelapor melalui ulasan negatif di media sosial. Pada peradilan tingkat pertama, Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena terbukti melanggar UU ITE, namun dibebaskan dari dakwaan TPPU.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi 6 tahun penjara setelah menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan pencucian uang pada tingkat banding. Upaya hukum Nikita untuk mengajukan kasasi pun gagal setelah Mahkamah Agung menolak permohonannya pada Maret 2026, sehingga hukuman 6 tahun penjara resmi berstatus inkrah.
Melalui pengajuan PK kali ini, tim hukum Nikita berusaha menunjukkan adanya kekhilafan nyata dari majelis hakim dan pertentangan dengan putusan asisten hakim, Mail Syahputra, yang justru divonis bebas dari dakwaan TPPU dalam rangkaian peristiwa yang sama.
(wk/timw)