Namun menurut pengacaranya, gugatan itu tidak masuk akal karena pihak Inul sudah melakukan kewajibannya.
- Tim WowKeren
- Rabu, 28 November 2012 - 22:42 WIB
WowKeren - Bisnis karaoke yang dirintis Inul Daratista, Inul Vizta, digugat oleh Karya Cipta Indonesia (KCI). Gugatan itu datang seiring dengan besaran harga sewa gedung tersebut.
Namun gugatan itu dianggap tak masuk akal oleh kuasa hukum Inul, H. Herman Kamal. Menurutnya, gugatan itu tidak mempunyai landasan hukum.
"Sekarang ini situasi dan KCI sedang mengalami krisis manajemen. Banyaknya karyawan ataupun pengurus-pengurus elite di KCI itu keluar," kata Herman di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu, 28 November. "Salah satu ketua dari KCI dilantik, ditangkap KPK. Tentunya gugatan KCI itu tidak sesuai landasan dengan hukum."
Menurut Herman, Inul diyakini sudah mengerti tentang ketaatan untuk menaati peraturan. "2005 Inul Vizta berdiri, kita masih bayar sesuai dengan disepakati, 2007 terjadi gejolak di KCI, banyak yang keluar," kata Herman.
"Akhirnya kita lakukan negosiasi ulang, akhirnya disepakati dengan angka 5 juta dari sebelumnya 750 kali jumlah room, dikali setahun," tambahnya. "Kurang lebih, 5 juta (di tahun) 2005 - 2007. Kita lakukan nego lagi, akhirnya disepakati juga dengan pihak KCI, ketua umumnya Yessi. Angkanya 3,5. Kita bayar."
(wk/)