Imigrasi Jakarta Ngotot Cynthiara Alona Palsukan Paspor
Selebriti

Kepala Sub Bagian Humas Kantor Imigrasi Jakarta, Maryoto, mengungkap akan menangkap Alona dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

WowKeren - Imigrasi Jakarta masih bersikukuh kalau Cynthiara Alona memalsukan paspornya. Padahal sebelumnya, artis berusia 27 tahun tersebut telah membantah keras tudingan itu.

"Kalau dia mau mengelak silakan saja. Yang pasti kami akan tetap menangkapnya," kata Kepala Sub Bagian Humas Kantor Imigrasi Jakarta, Maryoto, di Jakarta Selatan, Selasa (4/12). "Di dalam UU imigrasi siapapun yang menggunakan dokumen palsu pasti ada sanksinya. Di dalam ketentuan yang berlaku. Kita bisa membuktikan adanya pelanggaran dalam pembuatan paspor palsunya. Jelas hukumannya penjara. Di atas lima tahun lah."

Imigrasi Jakarta yakin kalau aktris "Paku Kuntilanak" itu bersalah. Ia diketahui menggunakan paspor palsu itu pada 17 Oktober lalu setelah dari Singapura.


"Hasil sementara, setelah dilakukan verifikasi soal paspornya, diperoleh keterangan atas nama STA (Sintiara Alona) dengan menggunakan paspor di imigrasi Semarang. Namun nama itu juga tidak ada," jelas Maryoto. "Juga di Kabupaten Kendal yang terdapat nama STA tidak terdaftar namanya."

Karena itu, Maryoto menghimbau agar pelantun "Playboyz" itu segera menyerahkan diri. "Lebih baik menyerahkan diri sajalah. Dia kan artis, akan memudahkan kita buat menangkapnya," ujarnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait