Cynthiara Alona Ditangkap Imigrasi Jakarta Atas Kasus Pemalsuan Paspor
Selebriti

Cynthiara dijemput paksa di kawasan Tangerang Selatan untuk diperiksa terkait dugaan pemalsuan paspor.

WowKeren - Setelah sempat membantah tuduhan dan menolak untuk memenuhi panggilan, pihak Imigrasi Jakarta akhirnya resmi menangkap Cynthiara Alona. Hal ini diungkap Kepala Bidang Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi.

"Petugas menangkap yang bersangkutan di sekitar kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten sekitar pukul 15:00 WIB," ujar Maryoto, Senin (10/12). "Kita saat ini tengah memeriksa dan dalam 1 kali 24 jam. Untuk selanjutnya menentukan sikap."

Maryoto menambahkan kalau artis "Paku Kuntilanak" itu menggunakan paspor warga asal Semarang bernama Jumar. Ia dituduh melanggar pasal 126 huruf a UU Imigrasi nomor 6 tahun 2011 dengan ancaman pidana selama lima tahun dan denda Rp 500 juta.

Sebelumnya penyidik imigrasi telah 3 kali memanggil Cynthiara dan sempat mendatangi rumah artis berusia 27 tahun ini. Namun ia mangkir dan terkesan menghindar dari kejaran penyidik.


Sampai saat ini, Cynthiara masih berkelit kalau ia tak pernah memalsukan paspor. "Aku dibawa dari sore, hingga kini belum diperiksa dan dicuekin begitu saja. Aku dari awal sudah bilang tidak pernah memalsukan paspor," katanya saat di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Senin (10/12).

Meski begitu, ia mengaku siap menerima hukuman jika terbukti bersalah. Namun kalau memang tuduhan imigrasi keliru, maka Cynthiara akan memperkarakan kasus tersebut ke pengadilan.

"Secepatnya aku akan membawa kasus ini ke pengadilan. Aku siap dimejahijaukan jika terbukti bersalah," katanya. "Tapi kalau aku tidak bersalah pihak imigrasi yang harus bertanggung jawab atas pencemaran nama baikku, pemaksaan dan telah banyak pekerjaan yang aku tinggalkan, ini sangat merugikan."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait