MUI juga menghimbau Eyang Subur untuk segera bertobat, dan mengancam akan melaporkan polisi jika kembali menyimpang.
- Tim WowKeren
- Senin, 22 April 2013 - 21:27 WIB
WowKeren - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya resmi menyebut bahwa Eyang Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariah Islam. Keputusan ini didapat setelah MUI melakukan investigasi, pengkajian, dan klarifikasi mulai tanggal 8-20 April lalu.
"Pertama, ditemukan praktik keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariat oleh saudara Subur dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan. Itu dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan dan kesaksian dari sejumlah orang-orang yang terpercaya. Penyimpangan tersebut didasarkan pada fatwa MUI tentang beristri lebih dari empat dalam waktu bersamaan," kata Ketua MUI, KH.DR.Ma'ruf Amin di jumpa pers di Jl. Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin, 22 April. "Kedua, ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh saudara Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi yang menunjukan adanya praktik dimaksud. Penyimpangan tersebut didasarkan fatwa MUI no.2/munas VII/mui/2005 tentang perdukunan dan peramalan."
MUI pun meminta Eyang Subur untuk segera bertobat dan melepas lima istrinya serta menghentikan praktik perdukunan. "Melepaskan istri kelima dan seterusnya. Menghentikan praktik perdukunan dan peramalan. MUI akan berikan bimbingan keagamaan sepenuhnya untuk kepentingan pertobatan saudara Subur," tegasnya.
Jika Eyang Subur kembali melakukan penyimpangan maka MUI tak segan-segan melaporkan ke polisi. "Belum sampai ke penodaan agama, dia penyimpangan. Apabila tidak bertobat, maka MUI akan menyampaikan kepada pihak kepolisian, yang melakukan tindak pidana dari pihak kepolisian," pungkasnya.
(wk/)