Eyang Subur Datangi Polda Metro Jaya Untuk Diperiksa
Selebriti

Pemeriksaan itu ditujukan terkait pelimpahan berkas laporannya di Mabes Polri mengenai kasusnya dengan Adi Bing Slamet.

WowKeren - Jumat, 17 Mei, Eyang Subur mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.30 WIB. Kedatangannya itu untuk menghadap kepolisian dan menjalani pemeriksaan terkait pelimpahan berkas laporannya di Mabes Polri.

Sebelumnya, Eyang Subur melapor karena Adi Bing Slamet telah melakukan pencemaran nama baiknya. Pria paruh baya ini pun diperiksa di Gedung Direskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus).


"Dahulu kan Eyang melapor ke Mabes dengan pasal 27 tentang Undang-Undang IT, pencemaran nama baik menggunakan media yang dilakukan Adi," kata Made R. Marasabessy, pengacara istri Eyang di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5). "Masih belum diperiksa."

Pelimpahan berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk mempermudah penyidikan. "Tadi banyak pertanyaan, jadi kalau mau nanya ke Ramdan saja. Pokoknya saya melaporkan pencemaran nama baik lewat media," kata Subur. Adi dikenai pasal Pasal 27 UU ITE pasal 45 Pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!